SOLOPOS.COM - Pasangan cabup-cawabup Yuni-Suroto mengenakan batik buatan pengrajin Kliwonan, Masaran, saat mendaftar ke KPU Sragen, Jumat (4/9/2020). (Solopos/tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyatakan berkas pendaftaran pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Pilkada Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto atau Yuni-Suroto, sudah lengkap.

KPU menyampaikan hal tersebut kepada penghubung pasangan Yuni-Suroto setelah melakukan serangkaian verifikasi faktual dan tes kesehatan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tim Puslabfor Polda Jateng Olah TKP Kebakaran Pabrik Telukan Sukoharjo, Hasilnya?

Hasil verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon itu diserahkan Ketua KPU Sragen Minarso dan komisioner lainnya dalam pleno tertutup di Kantor KPU Sragen, Jumat (18/9/2020).

Sebenarnya sejak Jumat itu, KPU memasuki tahapan perbaikan berkas persyaratan cabup-cawabup hingga Minggu (20/9/2020).

Muscablub Pemuda Pancasila Solo, 7 Orang Siap Gantikan Almarhum Danang Liestianto Jadi Ketua

Namun karena berkas persyaratan cabup-cawabup Pilkada Sragen Yuni-Suroto lengkap, hanya butuh perbaikan kesalahan administratif.

Perbaikan berkas cabup-cawabup Yuni-Suroto itu butuh waktu relatif cepat untuk penyelesaiannya.

Perkembangan Covid-19 Solo: Positif Tambah 12 Orang, 8 Pasien Jadi Perhatian Khusus

“Kamis [17/9/2020] merupakan hari terakhir verifikasi faktual. Sedangkan hari ini penyampaian hasil verifikasi kepada perwakilan pasangan calon dalam bentuk berita acara,” jelasnya kepada Solopos.com, Jumat.

KPU kemudian membacakan dan menyampaikan kekurangan berkas itu kepada perwakilan cabup-cawabup. Selanjutnya cabup-cawabup harus segera memperbaikinya.

Urus Perizinan Ke Polisi, Inisiator Balap Lari Solo Ingin Buka Kelas Wanita dan Kelas Berat

Minarso menjelaskan KPU hanya menemukan alamat yang tidak sesuai antara KTP dan alamat dalam berkas paslon Pilkada Sragen Yuni-Suroto. Ketidaksesuaian itu yakni pada perbedaan RT/RW.

Pilkada Sukoharjo: Tim Pemenangan Etik-Agus Laporkan Sejumlah Akun Medsos Ke Polisi, Kenapa?

Selain itu, Minarso hanya menemukan kesalahan penyebutan nama Ketua DPD Partai Golkar Sragen yang seharusnya Pujono Elli Bayu Efendi tetapi tertulis Pujiono Elli Bayu Efendi dalam berkas.

“Saat verifikasi ada komisioner Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] yang hadir,” katanya.(Tri Rahayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya