SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa ratusan paket sembako yang disita Panwaslu Sragen dan dititipkan di Mapolres Sragen, Sabtu (31/10/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, kasus pembagian sembako di Sambirejo yang melibatkan camat Sambirejo segera disidangkan di PN Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menerbitkan Surat P21 setelah meneliti berita acara periksaan (BAP) penyidik Polres Sragen terkait dugaan pidana pemilu dengan tersangka Camat Sambirejo Suhariyanto, Kamis (12/11/2015). Kejari segera menyusun surat dakwaan sembari menunggu penyerahan barang bukti, saksi-saksi, dan tersangka dari penyidik Polres Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perkembangan kasus temuan paket sembako di aula Kecamatan Sambirejo itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Hanung Widyatmaka, saat dijumpai wartawan, Kamis siang.

Sebelumnya Hanung sempat didatangi para aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Sragen di hari yang sama. Dalam kesempatan itu, sejumlah aktivis LSM mempertanyakan perkembangan kasus yang menyeret Camat Sambirejo.
Mereka tidak ingin kasus tersebut mandek karena kedaluwarsa mengingat penanganan kasus dibatasi selama 14 hari.

Hanung mengakui bila perkara dugaan pidana pemilu itu dibatasi waktu. Kalau penyidik Polres dibatasi 14 hari, Hanung menyebut proses penelitian berkas di Kejari dibatasi tiga hari plus dua hari dan masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dibatasi hanya tujuh hari sejak menerima limpahan berkas dari Kejari.

“Kami menerima BAP dari Polres pada Selasa (10/11/2015). Nah, berdasarkan hasil penelitian berkas selama tiga hari, kami menyatakan bekas itu lengkap. Hari ini [kemarin] juga kami menerbitkan Surat P21. Surat itu menunjukkan tahap I selesai, tinggal tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari,” katanya.

Hanung mengaku kerepotan dengan batasan waktu yang ada. Dia khawatir bila kasus itu mandek karena kehabisan waktu mengingat jaksa tidak memungkinkan untuk menahan tersangka. Dia menjelaskan penahanan itu hanya bisa dilakukan ketika ancaman hukuman minimal lima tahun. Aturan itu tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Padahal dalam UU Pilkada ancaman maksimal hanya enam bulan dan denda maksimal hanya Rp6 juta. Selama persidangan nanti, kami akan bekerja sama dengan Polres dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) untuk mendatangkan saksi dan tersangka,” imbuhnya.

Hanung menyatakan sebenarnya ketika di persidangan pihak hakim bisa mejemput paksa tersangka. Upaya itu pun, lanjut dia, harus didasarkan pada KUHAP, yakni minimal harus ada panggilan resmi tiga kalu dulu selama tiga hari. Kalau hal itu dilakukan, sambung dia, waktunya sudah habis.

Aktivis LSM Sragen, Aziz Kristanto, berharap kasus temuan sembako iti bisa tuntas. Dia khawatir bila kasus tersebut tidak tuntas akan berdampak pada ekses politik yang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya