SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Sragen akan digelar bersamaan dengan pilkada serentak tahun ini.

Solopos.com, SRAGEN-KPU Sragen pada Minggu (24/5/2015) ini mulai mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon perseorangan (independen) dalam Pilkada yang akan digelar Desember 2015.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pengumuman tersebut akan diunggah melalui website KPU Sragen di www. kpu-sragenkab.go.id hingga Minggu (7/6/2015) mendatang. Penjelasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Sragen, Diyah Nur Widowati dihubungi solopos.com, Sabtu (23/5/2015).

Dia mengatakan warga yang akan maju melalui jalur perseorangan perlu mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan. “Jadi bagi yang serius akan maju lewat jalur perseorangan silahkan cek di website kami untuk melihat syarat-syaratnya,” kata dia.

Diyah menjelaskan KPU mengunggah formulir bukti dukungan yang harus diisi dan ditandatangani pendukung calon perseorangan. Formulir yang sudah diisi tersebut harus diserahkan ke KPU pada masa penyerahan berkas persyaratan, 11-15 Juni.

Sedangkan calon perseorangan harus mengumpulkan 71.946 orang atau 7,5 persen dari jumlah penduduk Sragen 959.277 orang berdasar DAK2 Mendagri. Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah wilayah kecamatan.

“Kalau di Sragen artinya dukungan ini harus tersebar di 11 wilayah kecamatan. Calon perseorangan harus menyerahkan fotokopi KTP dan formulir yang telah ditandatangani pendukung. Ini penting sekali diketahui calon perseorangan,” sambung dia.

Disinggung ketentuan pendaftaran jalur partai politik (parpol), Diyah mengatakan KPU akan menetapkan syarat minimal jumlah kursi dan suara sah pada 24 Juni 2015. “Jika kursi DPRD minimal sembilan, suara sah 134.344 suara,” kata dia.
Diyah menjelaskan para pendaftar tidak bisa pindah haluan atau pasangan koalisi bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Sebab sedari awal harus ditentukan pendaftar akan menggunakan jalur suara sah atau jumlah kursi parlemen.

Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati (wabup) dijadwalkan 26-28 Juli 2015. “Saat mendaftar ke KPU harus sudah jelas komitmennya. Jadi tidak boleh pindah haluan [koalisi] atau pasangan calon,” sambung dia.

Persyaratan lain yang harus disiapkan calon bupati dan cawabup yaitu surat persetujuan (rekomendasi) dari dewan pimpinan pusat (DPP) parpol masing-masing. Bila syarat tidak bisa dipenuhi maka calon tidak berhak melenggang ke pilkada.

Sementara mengenai polemik Partai Golkar dan PPP, Diyah menyatakan KPU berpegangan kepada hukum positif yaitu Undang-undang (UU) Nomor 008/2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 009/2015 tentang Pencalonan.

Aturan tersebut mengamanatkan KPU mengakui parpol yang diakui Menkumham. “Pilihan Partai Golkar dan PPP adalah inkrah atau islah. Bila ada pernyataan islah lalu didaftarkan dan mendapat persetujuan Menkumham, KPU bisa menerima,” kata dia.

Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas menyatakan pihaknya akan menggelar sosialisasi Pilkada pada 27 Juni di Kantor Sekretariat KPU Sragen. Kegiatan dibuka untuk umum dengan mengundak seluruh pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya