SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa ratusan paket sembako yang disita Panwaslu Sragen dan dititipkan di Mapolres Sragen, Sabtu (31/10/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Polres Sragen menetapkan Camat Sambirejo Suhariyanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

Solopos.com, SRAGEN–Polres Sragen menetapkan Camat Sambirejo Suhariyanto sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pemilu lantaran terlibat dalam temuan 405 paket sembako berlabel gambar pasangan calon tertentu di aula Kecamatan Sambirejo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Camat Sambirejo akan dijerat dengan Pasal 71 ayat (1) UU No. 8/2015 dengan ancaman sanksi maksimal enam bulan kurungan dan/atau denda maksimal Rp6 juta. Pasal tersebut berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Senin (9/11/2015). Kapolres menyatakan perlengkapan berkas kasus temuan 405 paket sembako sudah selesai dan segera menyampaikan perkara itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kapolres mengungkapkan Camat Sambirejo Suhariyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam waktu dekat berkas disampaikan ke kejaksaan. Ya bisa hari ini atau besok. Kami memeriksa lebih dari 15 orang saksi. Kami menjerat camat dengan Pasal 71 UU No. 8/2015. Tindak lanjutnya tidak ada penahanan. UU itu menjelaskan untuk kasus pilkada tidak ada penahanan,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan penahanan baru bisa dilakukan setelah ada putusan peradilan. Dia menyebut ancaman pidananya 1 bulan-6 bulan kurungan dan/atau denda maksimal Rp6 juta. “Kami berharap putusan itu diberikan paling berat tetapi semua itu tergantung pada kajian hakim,” katanya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Slamet Basuki, menambahkan sebelumnya pernah ada pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan tempat Kantor Polsek Sambirejo.

“Beberapa PNS saling cokot dan akhirnya memang mengarah ke camat,” tuturnya.

Sementara Camat Sambirejo Suhariyanto enggan mengangkat telepon selulernya saat dihubungi Solopos.com, Senin sore. Kendati terdengar nada sambung di dua nomor HP-nya, Suhariyanto tetap tidak mau mengangkat telepon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menyatakan masih mengkaji perkara yang mendera Camat Sambirejo. Sekda segera menggelar rapat dengan anggota tim desk pilkada Pemkab Sragen untuk mencari solusi terbaik untuk Camat Sambirejo.

“Kami melihat UU pemilu bagaimana dan efeknya terhadap posisi camat seperti apa. Kami masih mencari solusi yang lain sembari menunggu laporan perkembangan atas kasus tersebut. Ya, nanti kami lihat bobot kesalahannya dulu. Kami tidak serta merta memberi sanksi. Kami akan lihat kasus per kasusnya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya