SOLOPOS.COM - Camat Sambirejo, Suhariyanto, mendengarkan vonis majelis hakim di PN Sragen, Selasa (24/11/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Camat Sambirejo, Suhariyanto, divonis sebulan penjara.

Solopos.com, SRAGEN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pilkada. Suhariyanto juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 juta rupiah dengan subsider satu bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Orang nomor satu di Kecamatan Sambirejo itu dinilai telah mencederai iklim demokrasi yang dibangun menjelang pilkada.

“Perbuatan terdakwa yang meminta sekretaris kecamatan dan sejumlah anggota staf untuk memasang stiker pasangan calon nomor urut dua pada paket sembako yang dibungkus di kantor kecamatan tidak bisa dibenarkan. Perbuatan itu telah memberi keuntungan pasangan calon nomor urut dua. Pemasangan stiker itu bertujuan mengenalkan pasangan calon nomor urut dua kepada masyarakat supaya bisa dipilih dalam Pilkada yang digelar 9 Desember mendatang. Majelis Hakim berpendapat berbuatan terdakwa sama dengan memberi fasilitas kepada pasangan calon nomor urut dua,” kata anggota Majelis Hakim, Agus Ardianto, dalam persidangan yang digelar di Kantor PN Sragen, Selasa (24/11/2015).

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Majelis Hakim mengesampingkan pembelaan dari dua kuasa hukum Suhariyanto yang menyebut kliennya tidak bisa dijerat pidana karena pelanggaran itu urung dilakukan mengingat paket sembako itu belum dibagikan kepada masyarakat.
“Unsur pelanggaran itu terletak pada subjek atau pelaku yang berstatus sebagai pejabat negara. Untuk itu, kami mengesampingkan pembelaan dua kuasa hukum terdakwa,” lanjut Agus.

Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho menegaskan pidana yang diputuskan sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan dalam pengambilan putusan Majelis Hakim adalah perbuatan terdakwa dipandang telah meresahkan masyarakat dan merusak iklim demokrasi yang sedang dibangun.
“Unsur yang meringankan, terdakwa sopan dan membenarkan keterangan sejumlah saksi. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” kata Agung.

Sementara itu, Suhariyanto menyatakan masih pikir-pikir untuk naik banding atas putusan Majelis Hakim. Saat ditemui seusai sidang, Suhariyanto tidak bisa berkomentar banyak. “Kami diberi waktu tiga hari untuk memikirkan mau naik banding atau tidak. Kita tunggu saja hari Kamis. Kalau perkara adil atau tidak, saya tidak tahu. Tapi pada prinsipnya apa yang dituduhkan itu tidak saya lakukan,” klaim Suhariyanto.

Kuasa Hukum Suhariyanto, Edi Sutomo, mengatakan akan mengkaji putusan Majelis Hakim untuk mengambil sikap naik banding atau tidak. Edi berkukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia menganggap apa yang dilakukan kliennya masih prematur untuk disebut merugikan pasangan calon lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya