SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa ratusan paket sembako yang disita Panwaslu Sragen dan dititipkan di Mapolres Sragen, Sabtu (31/10/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Polres Sragen menyerahkan BAP Camat Sambirejo ke Kejari Sragen.

Solopos.com, SRAGEN--Penyidik Polres Sragen menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pidana pemilu yang menyeret Camat Sambirejo Suhariyanto kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Selasa (10/11/2015). Jaksa penuntut umum (JPU) diharapkan segera membuat materi dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negegeri (PN) Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“BAP sudah kami serahkan kepada Kejari. Selanjutnya, kami tinggal koordinasi dengan jaksa penuntut untuk proses selanjutnya di meja hijau. Kami masih menggunakan Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 UU No. 8/2015 untuk menjerat tersangka,” kata Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dijumpai wartawan di sela-sela geladi bersih pengamanan debat putaran II di Sasana Manggala Sukowati Sragen, Selasa (10/11/2015).

Sementara itu, Camat Sambirejo Suhariyanto tidak ada di ruang kerjanya saat Solopos.com bertandang ke Kantor Kecamatan Sambirejo, Selasa. Mobil Suzuki APV warna biru tua berpelat merah terparkir di dekat Alun-alun Kecamatan Sambirejo. Kendati mobil dinas camat ada namun seorang anggota staf kecamatan mengatakan Camat Sambirejo Suhariyanto tidak ada di tempat.

“Beliau jarang menggunakan mobil dinas. Informasinya ada rapat di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen. Beliau datang ke sana dengan mengendarai motor. Saya mengatakan sebenarnya,” ujar pegawai kecamatan berseragam korpri yang enggan disebut namanya itu saat ditanya Solopos.com, Selasa siang.

Camat Sambirejo ternyata juga tidak dijumpai di kompleks Setda Sragen. Beberapa pejabat struktural juga sulit menghubungi Camat. Setelah kasus temuan paket sembako itu mendera, Camat Sambirejo memang susah dihubungi.
“Pak Wangsit [Wangsit Sungkono, Asisten Pemerintahan Setda Sragen] saat menghubungi beliau juga kesulitan, karena tidak diangkat,” kata salah satu pejabat di lingkungan Setda Sragen, Bambang Widyatmoko, saat berbincang dengan Solopos.com.

Wakil Bupati Sragen Daryanto mengatakan sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) mestinya Camat Sambirejo sudah mengetahui aturan kepegawaian yang diatur dalam PP No. 53/2010. Dia berpendapat camat yang bersangkutan juga mengetahui risiko yang diakibatkan atas pelanggaran disiplin PNS itu.

“Kalau memang terbukti menguntungkan calon tertentu ya risiko ditanggung sendiri. Saya mendorong aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara itu. Risikonya ya bisa ke pemecatan atas jabatannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya