SOLOPOS.COM - Suasana persidangan gugatan perdata camat Sambirejo terhadap Panwaslu Sragen, di PN Sragen, Rabu (10/2/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen yang digelar pada 9 Desember 2015 lalu sempat diwarnai kasus yang melibatkan Camat Sambirejo dengan Panwas Sragen.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menyambut baik langkah Camat Sambirejo, Sragen, Suhariyanto yang mencabut gugatan terhadap anggota Panwas Kabupaten Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, mengatakan gugatan terhadap anggota Panwas Kabupaten Sragen layak dicabut karena proses pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah selesai.

“Kami menyambut baik pencabutan gugatan itu, karena anggota panitia pengawas [Panwas] Kabupaen Sragen sudah bekerja sesuai dengan prosedur,” kata Teguh kepada Semarangpos.com, Minggu (14/2/2016).

Suhariyanto melalui kuasa hukumnya, Hasan Siregar, mencabut gugatan terhadap anggota Panwas Kabupaten Sragen Heru Cahyono. Pencabutan gugatan itu disampaikan Hasan Siregar di hadapan ketua mejelis hakim Agus Hardiyanto pada persidangan di Pengadilan Negeri Sragen, Rabu (10/2/2016).

Dalam persidangan itu, Suhariyanto selaku penggugat prinsipal tidak hadir. Sedangkan, Heru datang didampingi kuasa hukumnya Sri Sumanta dan Wandyo Supriyatno.

Sebelumnya, Suhariyanto mengajukan gugatan karena tidak terima dengan tindakan Heru yang memperkarakan dirinya pada pilkada 2015 lalu. Saat itu, Heru memperkarakan Suhariyanto karena diduga tidak netral dengan memfasilitasi penyediaan sembilan bahan pokok (sembako) untuk kampanye salah satu calon di daerahnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sragen pada November 2015 lalu, Suhariyanto dinyatakan bersalah karena terbukti memfasilitasi penyediaan sembako untuk kepentingan kampanye salah satu calon. Saat itu, hakim menjatuhkan hukuman kepada Camat Sambirejo itu penjara selama satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya