SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar untung Yuni Sukowati (Youtube/SoloposTV).

Solopos.com, SRAGEN – Pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto alias Yuni-Suroto berpeluang menjadi calon tunggal di Pilkada Sragen 2020. Duet ini diusung mayoritas partai politik (parpol) di Sragen.

Agar bisa menang melawan kotak kosong, pasangan calon tunggal harus mampu mengantongi 50% plus dari jumlah suara sah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Minarso saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2020), menyampaikan beberapa kondisi yang menyebabkan pilkada dengan calon tunggal.

Dukun Cabuli Pasien di Bondowoso, Masukkan Telur ke Kemaluan untuk Obati Sakit Mag

Ekspedisi Mudik 2024

Minarso menyebut keadaan pertama ketika seluruh parpol mengeblok menjadi satu koalisi sejak awal karena terlalu hebatnya pertahana atau calon tunggal lainnya. Keadaan berikutnya, sejak awal sudah ada dua pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Kemudian saat dilakukan verifikasi ternyata ada satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.

“Ada lagi keadaan yang semula sudah ada dua pasangan calon yang siap berkampanye. Namun, dalam perjalanannya ada satu pasangan calon yang berhalangan tetap, misalnya meninggal dunia. Kondisi-kondisi tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2018 yang merupakan perubahan atas PKPU No. 14/2015,” ujar Minarso yang didampingi Koordinator Divisi Teknis KPU Sragen Muhsin.

Pendaftaran

Minarso menyampaikan kepastian pasangan calon dalam pilkada Sragen itu bisa dilihat pada 4-6 September 2020 mendatang. Saat itu merupakan tahap pendaftaran pasangan calon dari partai politik (parpol).

Dia mengatakan calon tunggal itu bisa memenangi pilkada Sragen ketika mendapatkan suara sah minimal 50% plus 1 suara. Kalau perolehan suara sah 50% ke bawah, maka calon tunggal itu kalah.

Minarso menjelaskan sebelumnya KPU Sragen memprediksi ada tiga pasangan calon berdasarkan pada peluang perhitungan kursi di DPRD Sragen.

Selain Tikus, Jebakan Listrik Juga Bunuh Ular, Ekosistem Sawah Terganggu?

Dia menyebut syarat untuk maju mengusung calon itu minimal 20% dari jumlah kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi surat suara sah yang dimiliki parpol di DPRD Sragen. Dia mengatakan hanya delapan parpol yang bisa berpeluang koalisi dalam pilkada.

“Dalam perkembangannya ternyata konstelasi politik dinamis. Kepastiannya tunggu 4-6 September besok,” ujarnya.

Jadi Ketua DPRD Termiskin Se-Jateng, Ini Jumlah Utang Suparno

Koordinator Divisi Teknis KPU Sragen Muhsin menyampaikan keberadaan calon tunggal itu tidak berpangaruh pada logistik dan tahapan pilkada. Dia mengatakan bila di akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon tetapi masih ada partai yang berpotensi mengusung, maka pendaftaran bisa diperpanjang.

“Sebaliknya bila di akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon dan tidak ada parpol yang berpeluang mengusung calon maka pendaftaran tidak diperpanjang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya