SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015 dinyatakan dimenangkan oleh pasangan Yuni-Dedy. Mereka optimistis gugatan pasangan Amanto bakal ditolak MK.

Solopos.com, SRAGEN — Pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) yakin gugatan pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Yuni-Dedy sudah mendapat materi gugatan Amanto tersebut dan sudah mempelajari subtansi materinya bersama tim pengacara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Optimisme Yuni-Dedy tersebut disampaikan Yuni dan Dedy dalam pesan singkat mereka kepada Solopos.com, Rabu (6/1/2016) petang. Sebelumnya, pasangan Amanto mengajukan gugatan ke MK lantaran adanya dugaan kecurangan dan money politics yang berdampak pada hasil Pilkada Sragen 2015.

“Sudahlah! Jangan khawatir! Kami ikuti saja sesuai prosedur yang berlaku. Sudah ada lawyer kami yang bertugas,” tulis Yuni.

Mantan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sragen, Dedy Endriyatno, menambahkan tim Yuni-Dedy sudah mendapat materi gugatan Amanto sejak Senin (4/1/2016) pagi. Dedy sudah mempelajari isi gugatan tersebut. “Soal penambahan 10-15 suara yang merata di 1.644 TPS [tempat pemungutan suara] itu tuduhan yang mengada-ada,” katanya.

Dedy menyatakan optimistis gugatan Amanto tidak akan dikabulkan MK. Dedy menegaskan tim Yuni-Dedy sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi Yuni-Dedy. “Pengacara kami kebetulan sudah berpengalaman mengikuti sidang-sidang di MK. Selain menunjuk lawyer, kami juga membentuk tim pakar yang terdiri atas para akademisi dari beberapa perguruan tinggi negeri,” tutur dia.

Baca juga: Ini Jawaban Panwaslu Sragen Atas Materi Gugatan Amanto.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Amanto, Suharno WD, masih tidak tahu menahu tentang subtansi gugatan Amanto ke MK. Suharno menyatakan persoalan gugatan itu semua diserahkan kepada tim kuasa hukum Amanto. “Mereka ini yang bekerja. Mereka pula yang mengumpulkan bukti-bukti. Saya tidak berkapasitas menyampaikan subtansi materi gugatan karena memang tidak dilibatkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya