SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP Sragen mencopot billboard pasangan Amanto di Mungkung, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Senin (7/9/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015 kembali diramaikan dengan penertiban alat peraga kampanye.

Solopos.com, SRAGEN – Sedikitnya 63 lembar baliho dan billboard di tiga jalan protokol Kabupaten Sragen, yakni Jl. Raya Solo-Sragen, Jl. Raya Sukowati, dan Jl. Raya Sragen-Ngawi, Senin (7/9/2015), dicopot oleh tim gabungan penertiban alat peraga kampanye (APK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, tim juga melepas puluhan spanduk milik empat pasangan calon.

Ekspedisi Mudik 2024

Tim gabungan tersebut terbagi atas dua tim yang bergerak serentak ke arah Grompol Kecamatan Masaran (barat) dan ke Banaran Kecamatan Sambungmacan (timur).

Mereka terdiri atas Satpol PP, Panwaslu, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kesbangpollinmas, Dishubkominfo dan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen. Tim gabungan itu beranggotakan lebih dari 20 orang.

Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki, bersama Kepala Satpol PP (Satpol PP), Dwi Sigit Kartanto, dan anggota tim lainnya bergerak ke arah Banaran. Anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono dan Indro, bersama anggota tim lainnya berjalan ke arah Grompol.

APK berukuran 24 meter persegi milik pasangan Sugiyamto-Joko Saptono (Suko) dan APK berukuran 32 meter persegi milik pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suparpto (Amanto) di Mungkung menjadi sasaran penertiban kali pertama oleh tim gabungan yang dikoordinasi Heru Cahyono.

“Semua APK yang bukan buatan KPU harus dibersihkan semua. APK buatan KPU nanti akan dipasang di lima lokasi dan dilegalkan lewat SK [surat keputusan] KPU. Jadi nanti APK buatan KPU itu ada tanda khusus.

Kasubid Perizinan Industri, Perdagangan, Koperasi, dan Reklame BPTPM Sragen, Bambang Sutrisno, mengatakan banyaknya baliho atau billboard yang ditertibkan karena memasang APK pasangan calon itu tidak akan merugikan pemilik reklame.

“Biasanya tim kampanye pasangan calon itu kontrak pasang APK paling sebulan sekali diperpanjang. Kalau pun rugi tidak terlalu banyak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya