Pilkada Sragen 2015, incumbent Agus Fatchur Rahman akhirnya mendaftar KPU, Selasa (28/7/2015).
Solopos.com, SRAGEN — Polemik keabsahan surat rekomendasi calon bupati dan cawabup Sragen dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) berlanjut, Rabu (29/7/2016).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sekitar pukul 10.30 WIB pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Madiun, Jatim, Suramto, mendatangi Kantor KPU Sragen. Suramto membawa berkas surat rekomendasi cabup-cawabup Sragen untuk Suramto dan Giyanto,dari DPP Partai Golkar.
Surat rekomendasi yang diklaim sebagai hasil Tim 10 DPP Partai Golkar tersebut ditandatangani Selasa (28/7). Kedatangan Suramto didampingi mantan legislator DPRD Sragen dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mahmudi Tohpati.
Sedangkan eks legislator DPRD Sragen, Giyanto tidak ikut datang ke Kantor KPU. Pantauan Solopos.com, terdapat tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie dan Sekjend DPP Partai Golkar Idrus Marham di surat rekomendasi tersebut.
Selain itu terdapat cap basah bertuliskan DPP Partai Golkar di surat tersebut. Kedatangan Suramto dan Mahmudi diterima lima komisioner KPU Sragen, Ngatmin Abbas (ketua), Dyah Nur Widowati, Dodok Sartono, Roso Prajoko, serta Ibnu Prakosa.
Saat ditemui wartawan seusai pertemuan dengan KPU, Suramto menyatakan kedatangannya sebatas ingin menunjukkan surat rekomendasi yang menurut dia asli. Sekaligus, dia melanjutkan, menepis dugaan surat rekomendasi untuk dia palsu.
“Saya hanya ingin menanyakan status pendaftaran pasangan Suramto dan Giyanto kepada KPU. Sekaligus menegaskan bahwa surat rekomendasi untuk pasangan ini tidak abal-abal. Surat rekomendasi ini asli. Saya menunggui di Jakarta,” kata dia.
Rekomendasi Ganda
Terpisah, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sragen, Bambang Widjo Purwanto saat ditemui wartawan juga menyiratkan keabsahan surat rekomendasi untuk pasangan Agus Fatchur Rahman dan Joko Suprapto. Surat rekomendasi dari kubu ARB dan AL.
Tapi dia tidak mau menanggapi perihal surat rekomendasi yang diajukan pasangan Suramto dan Giyanto. “Rekomendasi diproses dari DPD Partai Golkar Sragen yang membentuk dua tim untuk mengurus rekomendasi dari dua kubu,” tutur dia.
Bambang sudah melaporkan adanya rekomendasi untuk pasangan Suramto-Giyanto yang diklaim dari DPP Partai Golkar, kepada DPD Partai Golkar Jateng. Hasilnya, DPD Partai Golkar Jateng memastikan tak mungkin ada rekomendasi ganda.
Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas menjelaskan pendaftaran pasangan Suramto-Giyanto ditolak karena tak bisa menunjukkan syarat minimal pendaftaran. Hingga batas akhir pendaftaran Selasa (28/7) jam 16.00 WIB, syarat minimal tidak dipenuhi.
KPU Sragen, menurut dia, telah memberikan waktu kepada tim sukses pasangan Suramto-Giyanto untuk mengajukan berkas pendaftaran yang memenuhi ketentuan persyaratan minimal Selasa sore. Tapi berkas dimaksud tak jua datang.