SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Sragen 2015 kian memanas dengan mencuatnya sejumlah kandidat.

Solopos.com, SRAGEN – Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, yang merupakan calon bupati (cabup) dari Partai Golkar diprediksi bakal kembali melenggang atau maju dalam Pilkada Sragen 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Syaratnya, nama cabup-cawabup yang diusung Partai Golkar tunggal. Maksudnya, baik kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, memberikan rekomendasinya kepada Agus.

Tak seperti di daerah lain, sejauh ini, tidak ada dualisme kepengurusan Partai Golkar. Komisioner KPU Sragen, Dyah Nur Widowati, mengatakan Partai Golkar dan PPP bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2015.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dua partai ini bisa mencalonkan pasangan cabup-cawabup asal pasangan yang diajukan sama di antara dua kubu yang ada,” ujar dia kepada Solopos.com, Minggu (19/7/2015).

Keabsahan pasangan cabup-cawabup dari Partai Golkar harus dibuktikan dengan surat rekomendasi dari DPP dua kubu pengurus.

Dyah menjelaskan terdapat beberapa perubahan aturan main pilkada menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 51, 38, dan 33. Beberapa perubahan tersebut yaitu dibolehkannya keluarga calon petahana untuk mencalonkan diri.

Selain itu aturan cabup-cawabup dari kalangan legislator harus mengundurkan diri dari parlemen. Poin baru lainnya sepertioal ketentuan syarat mengajukan gugatan ke MK.

Berdasarkan putusan MK, gugatan bisa dilakukan bila persentase kekalahan pasangan cabup-cawabup tidak kurang dari satu persen.

“KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 12 sebagai perubahan PKPU Nomor 09. Sosialisasi akan KPU lakukan 24 Juli 2015,” ujar dia.

Ihwal ketentuan syarat harus mundur dari parlemen, kalangan legislator harus sudah menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari DPRD saat mendaftarkan diri ke KPU setempat.

Surat tersebut harus sudah diajukan kepada pimpinan DPRD dengan bukti tanda terima dari Sekretaris DPRD. Surat pengunduran diri tidak bisa dicabut kembali dengan alasan apa pun.

“Ini aturan baru merujuk putusan Mahkamah Konstitusi [MK]. Cabup dan cawabup dari legislator harus benar-benar memahami aturan ini. Tugas KPU untuk mensosialisasikan,” tutur Dyah.

Dia berharap tidak terjadi multitafsir dan kerancuan dalam pelaksanaan aturan main tersebut. Apalagi sejumlah cabup/cawabup Sragen disinyalir berasal dari kalangan legislator.

Berdasarkan catatan , legislator yang masuk bursa cabup/cawabup yaitu Dedy Endriyatno, Sugiyamto, Bambang Samekto, dan Haryanto.

Dedy dan Sugiyamto menyatakan kesiapan mereka mundur dari kursi DPRD. Tapi Bambang Samekto menyatakan tidak mencalonkan diri dan tidak bersedia dicalonkan sebagai cabup/cawabup Sragen.

Kendati beberapa bulan terakhir nama dia dikaitkan dengan Agus Fatchur Rahman yang mendaftarkan diri melalui DPP PDIP. Sedangkan Haryanto yang mendaftarkan diri sebagai cawabup melalui PKB belum bisa dimintai keterangan.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sragen, Bambang Widjo Purwanto menyatakan Agus Fatchur Rahman adalah kader terbaik partai saat ini. Forum Rapimdasus DPD Partai Golkar Sragen menyepakati Agus sebagai calon bupati Sragen. Tapi ihwal siapa pasangan Agus masih dirahasiakan.

“Untuk nama cabup semua sepakat mengusung Pak Agus. Hal ini sudah resmi hasil rapimdasus Partai Golkar Sragen,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya