Pilkada Sragen 2015 kini terus dipersiapkan. Panwaslu memperingatkan SKPD agar tak menyalahgunakan bansos.
Solopos.com, SRAGEN — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen melayangkan surat peringatan kepada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mendapat kucuran dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp14,95 miliar pada 2015.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Surat bernomor 284/50/Panwaskab.srg/VII/2015 dilayangkan Panwaslu pada pertengahan Juli lalu sebagai upaya antisipasi terhadap potensi politisasi anggaran.
Panwaslu mengimbau kepada pimpinan lima SKPD tersebut agar tidak memanfaatkan anggaran bansos untuk kepentingan politik tertentu.
Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki Indrowiyono, saat ditemui
Kelima SKPD tersebut terdiri atas Dinas Sosial, Bagian Kesra Sekretariat Daerah, Kantor Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KB & PMD) Sragen.
“Surat itu juga kami tembuskan ke Sekretaris Daerah dan Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] pusat dan Bawaslu Jateng. Nilai bansos pada 2015 relatif besar, yakni mencapai Rp14,95 miliar. Anggaran bansos tersebut memang lebih kecil bila dibandingkan anggaran bansos pada 2014 yang mencapai Rp25,29 miliar,” kata Slamet.
Anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, menambahkan Panwaslu akan terus mengawasi anggaran pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Potensi penyalahgunaan anggaran itu, kata dia, terletak di calon petahana.