SOLOPOS.COM - Kusdinar Untung Yuni menerima telepon dari koleganya setelah hasil hitung cepat menunjukkan keunggulan pasangan Yuni-Dedy, Rabu (9/12/2015) (Mariyana Ricky/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015 ini terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diproses panwaslu.

Solopos.com, SRAGEN — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen mengkaji berita acara pemeriksaan (BAP) 13 orang saksi atas laporan Tim Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasil kajian Panwaslu tersebut akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin (14/12/2015). Sebelumnya Panwaslu sudah meminta keterangan pasangan Yuni-Dedy di Kantor Panwaslu Sragen, Sabtu (12/12/2015) sore.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye Panwaslu Heru Cahyono dan Ketua Panwaslu Sragen Slamet Basuki Indrowiyono berdiskusi untuk pembuktian atas indikasi pelanggaran pemilu yang dilaporkan Tim Amanto.

Pelapor Suharno W.D. yang juga Ketua Tim Pemenangan Amanto menilai penggunaan pakaian saksi Yuni-Dedy dengan tulisan “Ayo Guyup Rukun” dan “Sukowati Bangkit” diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 178 UU No. 1/2015.

Sementara pasangan Yudi-Dedy mengaku atribut saksi tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10/2015 ayat 3. PKPU tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan atas UU No. 1/2015 yang diperbarui dengan UU No. 8/2015.

“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dari pihak pelapor dan empat saksi dari pihak terlapor. Empat saksi terlapor itu terdiri atas dua terlapor yang tidak mengenakan seragam dengan dua kalimat tersebut asal Teguhan Sragen Wetan. Di dua TPS [tempat pemungutan suara] Teguhan itu, pasangan Amanto unggul. Dua saksi lainnya berasal dari Karanganyar Kecamatan Sambungmacan dan Widoro Kecamatan Sragen Kota. Dua saksi itu mengenakan seragam dengan tulisan tersebut,” ujar Heru, Minggu (13/12/2015).

Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki Indrowiyono, mengatakan hasil kajian ini akan dibawa di Sentra Gakkumdu.

“Pembahasan di Sentra Gakumdu untuk membuktikan indikasi pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif itu. Yang jelas, ada saksi yang tidak mengenakan seragam dengan tulisan itu,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya