SOLOPOS.COM - Kusdinar Untung Yuni Sukowati vs Agus Fatchur Rahman (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Pilkada Sragen 2015 diwarnai gugatan pasangan Amanto di MK.

Solopos.com, SRAGEN — Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Sragen di ruang sidang lantai II Gedung MK Jakarta, Senin (25/1/2016) pukul 13.30 WIB. Kuasa hukum pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) menyatakan proses di MK bisa menjadi contoh dan rujukan pada pesta demokrasi berikutnya agar tidak dikotori kecurangan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jadwal sidang tersebut disampaikan kepada pemohon atau pasangan Amanto, termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, dan pihak terkait atau pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada 2015. Sidang panel 2 MK itu digelar dengan agenda pembacaan putusan PHP untuk Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Sragen, Wonosobo, Karangasem, Tanah Bumbu, dan kabupaten/kota lainnya.

“Kami, semua komisioner KPU Sragen berangkat ke Jakarta mulai hari ini [Minggu] untuk mengikuti sidang MK. Kami juga mengajak Sekretaris KPU Sragen Sutrisna turut serta ke MK. Kalau saya berangkat nanti malam. Apa pun keputusan MK akan kami taati dan siap melaksanakannya,” ujar komisioner KPU Sragen, Dodok Sartono, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (24/1). Baca juga: Rokok, Tawa, dan Pidato Terakhir Agus Fatchur Rahman.

Dodok berharap MK memutuskan perkara PHP Sragen secara profesional dan proporsional sesuai dengan fakta yang ada. Dodok berkeyakinan semua tahapan dan kebijakan yang dilakukan dan dikeluarkan KPU sudah sesuai dengan aturan main yang ada. “Sidang tersebut juga disiarkan langsung lewat fasilitas video conference di Fakultas Hukum UNS [Universitas Sebelas Maret] Solo,” tambah dia.

Sementara, kuasa hukum Amanto, Juanidi Albab Setiawan, menyampaikan upaya gugatan ke MK merupakan hak konstitusional pasangan calon nomor urut 2. Dia mengatakan pengajuan gugatan tersebut bukan persoalan menang atau kalah dan permohonan itu bukan mengada-ada. Dia mengungkapkan adanya harapan dan cita-cita mulia dari pasangan Amanto di balik upaya gugatan tersebut. Baca juga: Gugatan Amanto, Pengamat: MK Bisa Jadi “Keranjang Sampah”.

Albab, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam skala nasional pilkada 2015 adalah pilkada serentak kali pertama. Dia mengatakan proses pilkada 2015 harus menjadi tolok ukur ke depan, menjadi contoh dan rujukan bagi generasi mendatang dalam berdemokrasi. “Kita semua wajib menjaganya [demokrasi] agar gawe demokrasi itu tidak cacat, tidak ada kecurangan baik dari pihak penyelenggara dan pengawas maupun pihak calon dan stakeholders,” kata Albab.

Albab berharap penyelenggara dan pengawas bisa bekerja lebih profesional berdasarkan peraturan dan tidak memihak apalagi bersikap curang dengan menjual wewenangnya, kelak. Dia juga meminta pilkada harus dijaga kemurniannya, terutama dari ancaman penjudi yang hanya berpikir untuk kepentingan pribadi.

“Jika mereka [botoh] dapat diungkap maka harus diterapkan sanksi yang seberat-beratnya. Mereka telah menghina dan melecehkan demokrasi dan aspirasi rakyat. Demikian pula para penyelenggara negara yang ditemukan indikasi menerima gratifikasi baik dari penjudi atau pihak lain yang berarti korupsi juga dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya