SOLOPOS.COM - Sidang uji material di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Pilkada Sragen 2015, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan keberatan yang diajukan kubu Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto.

Solopos.com, SRAGEN–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan keberatan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen yang dilayangkan kubu Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP), Senin (25/1/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sembilan hakim konstitusi yang diketuai Arif Hidayat menyatakan permohonan kubu Amanto selaku pemohon keberatan terhadap putusan KPU Sragen tidak dapat diterima. Perolehan suara pemohon dalam Pilkada Sragen mencapai 204.676 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 221.366 suara. Dengan begitu terdapat selisih 16.690 suara. Mengacu pada ketentuan Pasal 158 UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 15/2015, permohonan keberatan terhadap hasil pilkada bisa diajukan selama persertase perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak paling banyak 1%.

”Pasangan peraih suara terbanyak adalah 221.366 suara dikurangi perolehan suara pemohon 204.676 suara adalah 16.690 suara. Perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal untuk diajukan permohonan keberatan hasil pilkada. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan pasa 158 UU No. 8/2015 dan Pasal 6 PMK 15/2015,” kata Arif Hidayat dalam video conference yang digelar MK bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Putusan MK tersebut langsung disambut sorak sorai dari simpatisan dan sukarelawan pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) yang hadir dalam video conference. Selain simpatisan, hadir pula anggota Panwaslu Sragen dan aparat dari Polres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya