SOLOPOS.COM - Sidang uji material di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Pilkada Sragen 2015, agenda sidang perselisihan hasil pilkada di MK, KPU Sragen mematahkan semua dalil Amanto.

Solopos.com, SRAGEN–Semua dalil yang diajukan kuasa hukum pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) dipatahkan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pendahuluan kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/1/2016). Petitum yang diajukan kuasa hukum Amanto dinilai kabur dan dasar hukum (legal standing)-nya dipertanyakan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman didampingi dua hakim anggota, Maria Farida Indrati dan Aswanto berlangsung sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 14.15 WIB. Dari pihak pemohon, hadir sejumlah kuasa hukum Amanto yang dipimpin Junaidi Albab Setiawan. Dari pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen dihadiri kuasa hukum KPU Umar Ma’ruf, kuasa hukum dari pemerintah Sri Murni dan Afriensi, dan tiga komisioner KPU, yakni Ngatmin Abbas, Ibnu Prakosa, dan Diyah Nur Widowati.

Sementara dari pihak terkait, pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy), dihadiri dua kuasa hukum Purwanto dan Sugiyono. Sidang pendahuluan lanjutan tersebut juga bisa disaksikan secara langsung lewat fasilitas video conference di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Di ruang lantai III gedung II FH UNS itu dipenuhi sejumlah stakeholders, seperti dua komisioner KPU Sragen, sejumlah komisioner KPU kabupaten/kota di Soloraya, aparat kepolisian, dan sukarelawan pasangan Yuni-Dedy.

Anwar Usman memberi kesempatan pertama kepada KPU Sragen untuk menyampaikan eksepsi atas sejumlah dalil yang diajukan pemohon dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Jumat (8/1/2016). Eksepsi KPU disampaikan Umar Ma’ruf didampingi Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas. Umar menjelaskan jumlah penduduk Sragen 959.277 jiwa. Umar menggunakan dasar Pasal 158 ayat (2) huruf c UU No. 8/2015 yang memberi batasan selisih suara sebagai syarat dalam pengajuan gugatan ke MK berdasarkan jumlah penduduk tersebut, yakni maksimal 1%.

“Berdasarkan keputusan KPU No. 51/2015 tertanggal 17 Desember 2015, perolehan suara Amanto 204.676 suara dan Yuni-Dedy 221.366 suara. Selisihnya 16.690 suara atau 3,06%. Dengan demikian pengajuan permohonan itu tidak sesuai prosedur yang diatur dalam UU,” kata Umar.

Umar juga menjawab tentang isu yang disampaikan kuasa hukum Amanto tentang adanya tambahan 10 suara-15 suara di semua tempat pemungutan suara (TPS). Bila fakta itu benar, Umar berpendapat mestinya fakta itu menjadi perbincangan publik dan media massa. Sampai sekarang, Umar mengaku KPU belum pernah mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait isu tersebut.

Kemudian terkait dengan isu 15.000 surat suara tercoblos berdasarkan informasi di Facebook, sambung Umar, juga tidak benar dan diakui oleh pemilik akun Facebook atas nama Dwi Aprianto Karuniawan bila isu itu salah. Pemilik akun pun, kata dia, juga meminta maaf secara terbuka di media massa.

“Dugaan transfer dana kepada pasangan calon tertentu dari pihak luar atau botoh seharusnya disampaikan ke Panwaslu. Keterangan Panwaslu menyebut tidak pernah mendapat laporan atau menemukan indikasi money politics [politik uang]. Lalu terkait dengan suara Amanto yang nol di TPS 11 Jurangjero itu memang kenyataannya demikian. Artinya, saksi Amanto tidak menggunakan hak suara di TPS 11 melainkan di TPS 6 Jurangjero,” tuturnya.

Umar juga menjelaskan persoalan atribut yang dipakai saksi Yuni-Dedy dengan tulisan “Guyup Rukun” dan “Sukowati Bangkit”. Perkara tersebut, kata Umar, sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri atas unsur Panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Kesimpulan Sentra Gakumdu, sambung Umar, tidak ditemukan indikasi pidana pemilu.

“Kami mohon semua eksepsi termohon dikabulkan. Kami juga meminta MK menolak semua permohonan pemohon dan tetap menyatakan kebenaran keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi pilkada 2015,” tambahnya.

Kuasa hukum Yuni-Dedy, Purwanto, juga menyampaikan hal senada dengan kuasa hukum KPU. Anwar Usman kemudian memberi kesempatan kepada KPU Wonosobo dan KPU Karangasem Bali untuk menyampaikan jawaban secara berurutan. Anwar juga mengesah alat bukti yang diberikan masing-masing KPU dalam sidang di panel 2 MK tersebut. “Untuk tambahan silakan hubungi panitera setelah sidang ini ditutup. Untuk keputusan selanjutnya silakan menunggu pemberitahuan dari panitera. Sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” kata Anwar sembari mengetok palu tiga kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya