SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP mencopoti alat peraga kampanye yang terpasang di pinggiran Jl. Sukowati, tepatnya di kawasan Beloran, Sragen, Kamis (2/7/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015 ini terkait upaya penertiban APK yang membuat tim gabungan kewalahan.

Solopos.com, SRAGEN — Pendukung pasangan calon peserta Pilkada Sragen 2015 pantang menyerah untuk memasang alat peraga kampanye (APK). APK pasangan calon terus bertebaran kendati tim penertiban tingkat kecamatan getol mencopotinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Heru Cahyono, mengaku kewalahan untuk mendata APK yang ditertibkan tim gabungan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan aparat kecamatan.

Dia mengatakan sulitnya pendataan jumlah APK itu karena pendukung pasangan calon terus memasang APK.

“Seperti di Candi Baru. Paginya APK diturunkan, siangnya sudah muncul lagi. Di Margoasri, tim gabungan sudah menyapu bersih, ternyata tadi malam [Sabtu, 5/9/2015] muncul APK lagi. Akhirnya, Panwaslu menginstruksikan adanya penertiban APK setiap hari,” kata Heru, Minggu (6/9/2015).

Munculnya persoalan itu, kata dia, karena tidak ada kesepahaman bersama antarpenyelenggara pilkada. Dia mengatakan bila sebelumnya ada kesepahaman bersama semua APK selain buatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang dan harus diturunkan, peristiwa seperti itu tidak akan terjadi.

“Karena tidak ada pemahaman bersama, para pendukung pasangan calon itu kan jadi tetap membuat APK sendiri dan memasang sendiri. Pemasangannya pun diam-diam,” ujar dia.

Heru menyebut peristiwa tersebut sebagai konsekuensi atas perbedaan pemahaman. Munculnya APK liar itu, ujar dia, kebanyakan di pekarangan warga. Dia menyatakan bagi Panwaslu di mana pun APK selain buatan KPU harus diturunkan, termasuk yang dipasang di pekarangan warga.

Heru juga menyinggung adanya baliho atau billboard yang mencantumkan figur Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman saat menerima penghargaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebelumnya, Panwaslu menerima surat dari KPU bernomor 179/KPUKab-012.329486/IX/2015 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas tertanggal 3 September 2015.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas itu menjelaskan KPU tidak berwenang merekomendasi Pemkab Sragen untuk menurunkan baliho penghargaan yang tercantum gambar Bupati Sragen. Penjelasan KPU itu didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No. 7/2015.

Atas dasar itulah, Heru mengatakan Panwaslu merekomendasi Pemkab Sragen untuk menurunkan atau menutup baliho atau billboard penghargaan Bupati Sragen itu pada Jumat (4/9/2015) sore.

Terpisah, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Indon Baroto, mengatakan penertiban APK digelar Senin (7/9/2015) mulai pukul 08.00 WIB.

“Sasaran kami sebenarnya baliho dan billboard besar. Ketika ada spanduk atau APK lain juga tetap dibersihkan. Dua tim itu akan bergerak bersamaan ke barat [Grompol] dan timur [Banaran]. Soalnya banyak keluhan dari Panwascam yang kesulitan menertibkan baliho dan billboard besar karena tidak adanya tenaga ahli,” tambah dia.

Indon berharap dalam sehari pekerjaan penertiban itu selesai. Dia memprediksikan pelaksanaan penertiban akan berakhir hingga pukul 16.00 WIB nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya