Pilkada Sragen 2015 diliputi persoalan adanya 900 pemilih yang tercecer dari DPT.
Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 900-an pemilih di Bumi Sukowati belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Ratusan pemilih yang tercecer itu akan didata KPU dan diakomodasi dalam daftar pemilih tambahan tahap I (DPTb-1). KPU berencana menggelar rapat pleno untuk menetapkan DPTb-1 tersebut, Selasa (27/10/2015).
Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sragen, Ibnu Prakosa, saat ditemui Senin (26/10/2015), mengatakan berdasarkan laporan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih ada pemilih yang tercecer dan belum masuk dalam DPT sebanyak 900-an orang.
Dia mengatakan PPS akan menyisir mereka dan ditetapkan dalam DPTb-1 yang dilaksanakan berjenjang.
Ratusan pemilih yang belum masuk DPT itu menyebar di 273 tempat pemungutan suara atau 16% daro total TPS sebanyak 1.644 lokasi dan 111 desa/kelurahan yang berada di 19 kecamatan. Dia menyebut hanya Kecamatan Gesi yang tidak dijumpai pemilih tercecer.
“Banyaknya pemilih tercecer itu karena faktor keterbatasan tenaga manusia. Setelah DPTb-1 ditetapkan dan masih ada pemilih yang tercecer tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di TPS terdekat. Mereka akan dicatat dalam DPTb-2,” ujar dia.
Selain itu, Ibnu mengingatkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih selektif karena kemungkinan banyak penduduk yang menggunakan formulir A-5 karena pindah penduduk.
Pelayanan formulir A-5 itu bisa dilayani di KPU maksimal H-10 dan di PPS pada H-3 sebelum pemungutan suara 9 Desember 2015.