SOLOPOS.COM - Dua Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo mengangkat tangan seusai pengundian nomor urut Pilkadfa Solo. (IvanovichAldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, Dishubkominfo melarang angkutan umum ditempeli gambar calon wali kota dan wakil wali kota.

Solopos.com, SOLO–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) melarang wajah para calon kepala daerah ‘mejeng’ di angkutan umum di Kota Bengawan. Tim gabungan akan menertibkan atribut kampanye ini jika nekat dipasang di angkutan umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dishubkominfo Solo Yosca Herman Soedrajat mengatakan larangan pemasangan atribut alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2015. Pihaknya telah menyosialisasikan kepada seluruh pengusaha angkutan umum ihwal larangan tersebut. Herman sapaan akrabnya, mengatakan angkutan umum masuk dalam kategori sarana dan prasarana publik yang harus bebas atribut kampanye calon pilkada.

“Wajah-wajah calon kepala daerah tidak boleh terpampang di angkutan umum, baik itu bentuk stiker, atau yang lain,” kata Herman ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (27/8/2015).

Herman mengakui selama ini angkutan umum dinilai efektif sebagai alat kampanye bagi mereka yang mencalonkan diri maju pilkada. Mobilitas angkutan umum yang tinggi berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya menjadi model pilihan kampanye. Biaya pemasangan iklan di angkutan umum juga relatif murah jika dibanding baliho maupun billboard yang hanya terpasang di satu tempat. “Baliho dan lainnya hanya di situ. Kalau angkutan umum kan muter se-Solo. Jadi lebih murah dan efektif,” kata Herman.

Berdasarkan data Dishubkominfo, jumlah angkutan kota Solo ada sekitar 300 unit, bus kota di luar Bus Solo Trans (BST) 200 unit dan BST 46 unit. Sementara itu, Ketua Panwaslu Solo Sri Sumanta menemukan satu angkutan kota jalur 03 diketahui memasang gambar pasangan calon Anung Indro Susanto dan Muhammad Fajri. Panwaslu telah melayangkan surat teguran resmi ke pasangan calon tersebut untuk mencopot atribut yang terpasang di angkutan umum. Sesuai aturan, Sumanta mengatakan pasangan calon kepala daerah dilarang membranding mobil pribadi maupun angkutan umum untuk ajang kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya