SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Solo diwarnai dugaan surat suara palsu di Laweyan.

Solopos.com, SOLO — Surat suara Pilkada Solo 2015 yang diduga palsu ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) XXIII, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (9/12/2015). Surat suara tersebut memiliki ciri-ciri yang berbeda dari surat suara yang disediakan KPU Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) XXIII, Didik Rosyid, saat ditemui wartawan di TPS XXIII. Temuan itu berawal dari adanya selisih perhitungan jumlah surat suara yang masuk ke dalam kotak dan pemilih yang datang ke TPS.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sebelum perhitungan suara, kami menghitung lagi jumlah surat suara yang ternyata selisih satu lembar. Dari 344 orang pemilih yang datang ke TPS, ternyata jumlah surat suara yang masuk di dalam kotak ada 345 lembar. Setelah kami cek lagi, ternyata semua ada tanda tangan saya, kecuali satu lembar yang kosong tetapi sudah dicoblos di gambar paslon [pasangan calon] nomor dua,” katanya.

Ia pun curiga surat suara itu diduga palsu karena warnanya yang lebih tajam dibanding surat suara lainnya dari KPU. Selain itu, tidak ada keterangan penggunaan surat suara itu. Seperti nama kecamatan, kelurahan, nomor TPS, nama Ketua KPPS, serta tanda tangan ketua KPPS yang bersangkutan.

Didik menyatakan baru kali ini ada temuan tersebut. Dia akan melaporkan temuan itu kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Laweyan untuk diusut lebih lanjut.

Terkait adanya temuan surat suara yang diduga palsu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Sri Sumanta, menyatakan hal itu belum bisa dipastikan. Menurutnya, perbedaan warna itu bisa karena cetakan yang kurang sempurna dan saat penyortiran di KPU kurang cermat.

“Bisa saja surat suara itu rusak karena cetakannya yang berbeda. Tapi, saya belum bisa memastikan karena belum melihatnya secara langsung. Saya hanya melihat foto surat suara itu yang ditunjukkan teman-teman media,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Sementara, permasalahan surat suara yang tidak ditandatangani, ia menilai ada kemungkinan terselip atau kurang cermat dalam perhitungan sebelum pemungutan suara. “Tidak adanya tanda tangan dan keterangan dalam surat suara itu mungkin terselip tetapi terlanjur digunakan. Hal itu juga terjadi di wilayah Banjarsari, tetapi tidak mempengaruhi perbedaan jumlah pemilih yang datang dan surat suara yang digunakan sehingga hanya dianggap tidak sah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya