SOLOPOS.COM - Spanduk dukungan untuk pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa terpasang di pinggir Jl. Kahuripan Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (20/11/2019). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Spanduk bergambar pasangan calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) usulan DPC PDIP Solo, Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa, terpasang di sejumlah lokasi wilayah Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (20/11/2019).

Spanduk berbahan MMT tersebut diduga dipasang para pendukung tokoh-tokoh itu untuk menunjukkan sikap politik mereka. Pantauan Solopos.com, spanduk bergambar pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa antara lain ada di pinggir Jl. Kahuripan, Kelurahan Sumber, Banjarsari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada dua spanduk berwarna merah menyala dengan gambar pasangan Purnomo-Teguh di perempatan Jl. Kahuripan dekat Pos Ronda RT 001/RW 006 Sumber.

Salah satu spanduk berukuran sekitar 75 cm x 100 cm bertuliskan "Purnomo-Teguh Bermanfaat, #2020TetapPuguh". Di bagian bawah tulisan itu terdapat tulisan Ranting Sumber.

Ada-Ada Saja, Pelat Nomor Motor Di Karanganyar Ini Diganti Tulisan Aku Jomblo dan ABG Sapi

Spanduk lain berukuran sekitar 0,5 meter x 2,5 meter dengan gambar Puguh. Spanduk ini bertuliskan "Kampung BTP Barisan Teguh Prakosa Kuat karena Bersatu, Bersatu karena Kuat".

Spanduk sejenis juga dipasang di tembok teras lantai dua rumah seorang warga di pinggir Jl. Kahuripan, Sumber, dekat Jl. Ahmad Yani Solo.

Menanggapi pemasangan sejumlah spanduk MMT di kampung-kampung itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Budi Wahyono, menyatakan belum punya wewenang untuk menertibkan.

Hal itu karena tahapan Pilkada 2020 saat ini belum memasuki tahapan kampanye para calon. “Saat ini kan tahapan kampanye belum mulai. Kewenangan Bawaslu untuk menertibkan atribut ketika tahapan kampanye dimulai. Saat ini seharusnya jadi kewenangan Satpol PP,” tutur dia.

Aula SMK 1 Miri Sragen Ambruk Diterjang Angin, Belasan Siswa Terluka

Budi menjelaskan tahapan kampanye Pilkada Solo 2020 masih lama, yaitu sekitar 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020. Dalam rentan waktu itu Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK).

Bila ada APK yang dinilai melanggar ketentuan izin dan tempat pemasangan akan diturunkan bersama Bawaslu dan Satpol PP. “Tapi ketika tahapan kampanye belum dimulai, segala pemasangan spanduk atau MMT pilkada jadi wewenang Satpol PP,” urai dia.

Terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, saat dimintai tanggapan mengaku belum mendapat laporan perihal adanya spanduk bernuansa sosialisasi terkait Pilkada Solo yang pemasangannya melanggar perizinan dan tempat pemasangan.

Detik-Detik KA Tabrak Pemuda Difabel di Makamhaji Sukoharjo Terekam CCTV

Saat ini yang ada menurut dia baliho bergambar figur-figur yang berpotensi meramaikan bursa Pilkada Solo 2020. Tapi pemasangan baliho-baliho itu tidak ditertibkan karena sudah berizin dan berbayar.

“Kalau pasang di papan baliho atau reklame kan dibolehkan,” kata dia.

Beberapa pekan lalu Satpol PP Solo menurunkan sekitar 25 spanduk bergambar Gibran Rakabuming Raka di sejumlah lokasi lantaran tak berizin dan menyalahi ketentuan pemasangan. Tapi Gibran telah menyatakan tak tahu menahu dengan pemasangan spanduk itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya