SOLOPOS.COM - pilkada serentak. (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Solo, satpol PP mendapati atribut dukungan calon melanggar aturan di white area

Solopos.com, SOLO–Atribut peraga kampanye dukungan dua pasangan bakal calon (paslon) wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) kian marak bertebaran di Kota Bengawan.  Bahkan, beberapa spanduk dukungan melanggar aturan dipasang di kawasan bebas reklame atau white area.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Selasa (18/8/2015), atribut spanduk dukungan paslon petahana F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo terpasang di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta. Sementara spanduk dukungan pasangan Anung Indro Susanto- Muhammad Fajri terlihat terpasang di kawasan SMK Murni. Meski belum memasuki masa kampanye dan belum ada penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota (wawali) KPU, namun keberadaan atribut berupa spanduk marak di Kota Solo.

Kepala Bidang (Kabid)  Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP, Arif Darmawan, mengaku belum mengetahui ada spanduk di kawasan tersebut. Ia mengatakan lebih dulu akan melakukan pengecekan keberadaan atribut di area larangan reklame. Arif mengatakan akan mencopot atribut berupa spanduk dukungan paslon tersebut. Hal ini lantaran melanggar aturan dengan dipasang di kawasan bebas reklame. Kawasan bebas reklame ini meliputi Jl. Slamet Riyadi, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Kol. Sutarto, tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, pohon, serta kawasan cagar budaya.

“Kalau memang itu ada akan kami preteli. Kami akan cek ke sana,” kata Arif.

Arif mengaku tak bisa berkutik dengan maraknya spanduk dukungan paslon yang bertebaran di mana-mana. Arif mengatakan penertiban masih menunggu hasil kooordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengampu bidang politik. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015, pemasangan atribut peraga kampanye pasangan calon difasilitasi langsung oleh KPU. KPU pula yang akan menentukan lokasi mana untuk pemasangan alat peraga kampanye. SEmentara sejauh ini KPU belum menetapkan lokasi untuk pemasangan atribut kampanye tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Agus Sulistiyo justru sebaliknya melempar kewenangan untuk menertiban atribut, sebelum penetapan calon ranahnya berada ditangan tim Pemkot. Pemkot memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan atribut tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya