SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Solo diwarnai dugaan pelanggaran kampanye.

Solopos.com, SOLO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo memastikan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Solo tidak netral. Dua PNS itu adalah Camat Jebres, Tamso dan Lurah Pucangsawit, Selfi Rawung. Ketidak netralan dua PNS itu diketahui setelah Panwaslu melakukan pemeriksaan, Jumat (4/9/2015).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, mengatakan kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan dua PNS Solo sudah masuk tahap akhir. Panwaslu memastikan ada dua PNS Pemkot Solo terbukti melakukan kesalahan karena terlibat langsung mengajak memilih salah satu pasangan calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawali) Solo.

“Dua PNS yang kami periksa baru Lurah Pucangsawit yang hadir. Sementara Camat Jebres tidak hadir karena berlasan sakit. Meskipun tidak hadir kami sudah bisa membuat kesimpulan,” ujar Sumanta saat ditemui Solopos.com, di Kantor Panwaslu Solo, Senin (7/9/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan Panwaslu memiliki barang bukti yang dapat dijadikan penguat dua PNS itu benar-benar tidak netral. Barang bukti itu mulai foto dokumentasi acara, surat undangan acara, dan rekaman. Selain itu, Panwaslu juga memiliki dokumentasi keterangan saksi yang hadir diacara itu.

“Panwaslu memutuskan dua PNS Solo yakni Lurah Pucangsawit dan Camat Jebres bersalah karena terbukti tidak netral,” kata Sumanta.

Sanksi
Sumanta menjelaskan Panwaslu dalam menerapkan sanksi kepada dua PNS yang terbukti bersalah itu dasarnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Dua orang PNS Solo itu melanggar UU Pasal 67 huruf K dan Pasal 187 tentang Larangan Dalam Berkampanye,”  kata Sumanta.

Bunyi Pasal 187, kata Suamanta, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi da KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1 juta.

Sementara itu, bunyi Pasal 67 huruf K adalah larangan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Hasil laporan pemeriksaan dua PNS itu dalam waktu dekat dikirim ke Menpan RB [Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]. Kami berharap mereka menindaklanjuti hasil laporan Panwaslu Solo,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Solo Divisi SDM dan Hubungan Antar Lembaga , Asmuni, mengatakan kasus di Pucangsawit bisa menjadi peringatan bagi PNS lainnya untuk menjaga netralitas. Dia meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi PNS.

“Apapun alasan Lurah Pucangsawit tetap dinilai bersalah karena jabatannya sebagai PNS. Kami juga akan menyampaikan hasil laporan pemeriksaan dua PNS itu ke BKD [Badan Kepegawaian Daerah] Solo,” kata Asmuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya