SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Solo, penentuan surat suara kembali menemui jalan buntu karena ada perbedaan tafsir.

Solopos.com, SOLO–Pembahasan desain surat suara di Pilkada 2015 tak kunjung mendapati titik temu. Masih ada beda tafsir tentang usulan penambahan ornamen gunungan di foto surat suara oleh pasangan Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com, rapat persetujuan desain surat suara yang digelar Senin (19/10/2015) sore di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo kembali deadlock. Hingga menjelang pukul 18.00 WIB, pasangan Afi dan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo belum mencapai kesepahaman ihwal surat suara.

Pasangan petahana masih menyoal rencana penambahan gambar pin gunungan di pakaian Afi. “Karena tak kunjung ada kesepakatan, rapat terpaksa diundur kembali sampai Kamis (22/10/2015),” ujar Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, saat ditemui wartawan di kantor KPU, Selasa (20/10/2015).

Sebelumnya rapat serupa yang digelar Jumat (16/10/2015) juga berakhir deadlock. Agus menilai polemik surat suara cenderung dilematis karena Peraturan KPU (PKPU) tak mengatur detail ihwal penambahan ornamen di pakaian selepas foto resmi masuk. Dalam pemenuhan syarat pencalonan, foto pasangan Afi hanya mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Adapun PKPU Pasal 10 mengamanatkan desain surat suara tak boleh memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian kontestan.
“Nah kalau ornamennya berada di pakaian dan disusulkan dengan teknik digital bagaimana? Ini kan tidak diatur,” kata dia.

Agus mengatakan konsultasinya dengan KPU Pusat dan KPU Jateng tak terlalu membuahkan hasil karena kedua instansi itu menyarankan solusi dikembalikan ke PKPU.

Menurut KPU, substansi perubahan desain pada surat suara hanya pada nama dan nomor pasangan calon.

“Kasus seperti ini hanya ada di Solo. Besok kami akan meminta saran Panwaslu [Panitia Pengawas Pemilu]. Harapannya Kamis tinggal persetujuan, tidak molor lagi.” Ketua tim pemenangan Afi, Sugeng Riyanto, menilai kasus surat suara sudah masuk ranah tafsir atas regulasi.

Menurut Sugeng, tak ada pasal di PKPU yang melarang penambahan ornamen di pakaian kontestan. Sugeng menyebut ornamen gunungan yang diusulkan Afi sudah menjadi pola komunikasi terhadap pemilih. “Simbol itu memudahkan pemilih mengingat figur Afi,” kata dia.

Meski demikian pihaknya legawa jika KPU memutuskan gambar pin gunungan tak boleh masuk di surat suara.

Ketua tim pemenangan Rudy-Purnomo, Putut Gunawan, meminta KPU konsisten dengan regulasi. Menurut Putut, usulan Afi tak sesuai PKPU karena penambahan ornamen di pakaian kontestan dilakukan dengan manipulasi digital.

“Pasal 10 PKPU jelas, desain surat suara tak boleh pakai ornamen selain yang melekat pada pakaian kontestan. Artinya ornamen itu mestinya sudah melekat sejak awal. Kami hanya mengikuti regulasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya