SOLOPOS.COM - Forum Solo Hijau Mendatangi Kantor Panwaslu Kota Solo

Pilkada Solo, panwaslu meminta mewaspadai peluang manipulasi data di tingkat PPK.

Solopos.com, SOLO–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo mewaspadai peluang manipulasi dalam penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Panwaslu mendorong setiap stakeholder ikut mengawal rekapitulasi suara tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, di pilkada kali ini hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) langsung diserahkan ke PPK tanpa melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, mengatakan rekapitulasi di kecamatan rawan intervensi karena PPK menjadi gerbang awal penghitungan setelah di TPS.  Menurut Sumanta, proses rekapitulasi di PPK harus dipastikan bersih agar tak berekses saat penghitungan di tingkat kota.

“Logis kalau Menteri Dalam Negeri bilang penghitungan di kecamatan paling rawan (manipulasi). Ini karena semua data dari TPS langsung terkumpul di tingkat tersebut,” ujar dia saat ditemui wartawan di sela pantauan penghitungan suara di Kantor Kecamatan Laweyan, Kamis (10/9/2015).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, peluang manipulasi tak hanya rawan muncul dari penyelenggara pilkada. Intervensi dari tim pemenangan yang berkumpul di kecamatan juga dikhawatirkan memengaruhi penghitungan. Sumanta menyebut peluang penyalahgunaan suara dapat ditutup jika setiap stakeholder konsisten mengawal pilkada.  “Kedua saksi dari pasangan calon wajib hadir saat penghitungan. Begitu juga panwascam,” kata dia.

Sumanta menilai peluang kecurangan penghitungan suara mengecil dengan keberadaan pengawas TPS. Pengawas tersebut memiliki dokumen C1 atau hasil rekap suara di tingkat TPS yang dapat sewaktu-waktu disampaikan jika terjadi perbedaan jumlah suara.

“Kondisi geografis Solo yang terhitung kecil juga mengurangi potensi manipulasi suara.”

Anggota Panwaslu, Asmuni, meminta KPU menaati proses penghitungan suara yang telah terjadwal.
Menurut Asmuni, tertundanya salah satu tahapan rekapitulasi berpeluang memberi celah bagi upaya manipulasi suara.

Komisioner KPU, Nurul Sutarti, mengatakan penghitungan suara di kecamatan dijadwalkan 10-16 Desember. Rekap selanjutnya dilakukan di tingkat kota pada 17-18 Desember.

“Tanggal 18 kemungkinan sudah ada penetapan hasil pilkada. Apabila ada gugatan, kami menunggu 3 kali 24 jam setelah pengumuman.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya