SOLOPOS.COM - Dua Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo mengangkat tangan seusai pengundian nomor urut Pilkadfa Solo. (IvanovichAldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, Panwaslu Solo belum menerima daftar tim kampanye masing-masing calon wali kota.

Solopos.com, SOLO–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo belum kunjung menerima daftar tim kampanye berikut relawan pasangan calon meski hampir memasuki masa kampanye. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan Panwaslu dalam pengawasan kampanye yang dimulai Kamis (27/8/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, saat ditemui Espos seusai menghadiri peresmian Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) Center di Jl. Slamet Riyadi, Selasa (25/8/2015) malam, mengaku belum menerima struktur tim pemenangan beserta relawan kandidat kepala daerah. Pihaknya tidak mengetahui persis alasan kenapa dokumen tersebut tak kunjung disampaikan ke Panwaslu. “Nanti akan kami cek ke KPU [Komisi Pemilihan Umum] terkait masalah ini,” ujarnya.

Sumanta mengatakan data tim kampanye penting sebagai acuan pengawasan Panwaslu pada masa kampanye. Sebab, penyelenggara Pilkada maupun kepolisian berhak merekomendasikan pembatalan kampanye jika kegiatan tersebut dilakukan pihak di luar tim kampanye maupun relawan. Menurut Sumanta kedua pasangan calon mestinya sudah menyerahkan daftar tersebut berbarengan dengan penyampaian visi-misi untuk kelengkapan pencalonan.

“Problemnya memang itu (penyerahan daftar tim kampanye) belum diatur sanksinya. Besok (Rabu) akan kami tanyakan bersamaan dengan penyerahan rekening awal dana kampanye oleh pasangan calon.”

Anggota Panwaslu, Asmuni, menyayangkan lambatnya penyerahan daftar tim kampanye pada Panwaslu. Dia berharap tidak ada pihak yang berupaya mengganjal gerak Panwaslu dalam pengawasan Pilkada. Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan dan Kampanye KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan hingga Rabu (26/8/2015) KPU baru menerima daftar tim kampanye berikut relawan dari pasangan Rudy-Purnomo. Dia menjelaskan dokumen telah ditembuskan pada Panwaslu dan kepolisian.

Dia mendorong pasangan calon segera melengkapi dokumen yang dimaksud agar kegiatan yang dilakukan nantinya legal. Meski demikian, Nurul mengakui daftar pelaksana kampanye dapat disusulkan H-1 sebelum kegiatan. “Namun alangkah baiknya agar segera dikumpulkan. Kami juga mengimbau pasangan melaporkan struktur tim kampanyenya hingga tingkat kelurahan. Ini untuk memudahkan koordinasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya