SOLOPOS.COM - Pasangan Afi (Istimewa)

Pilkada Solo, Posisi Anung Indro Susanto yang belum sepenuhnya mengundurkan diri dari PNS mendapat tanggapan dari Panwaslu

Solopos.com, SOLO–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo memperbolehkan calon wali kota (cawali) diusung dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto untuk kampanye.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, Anung tak menyalahi aturan kepegawaian sebagai seorang PNS. Anung diperbolehkan mengikuti kampanye meski masih berstatus PNS. Ia berpegangan pada pengajuan pengunduran diri Anung sebagai PNS yang hingga kini belum turun surat keputusannya (SK) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal kampanye calon kepala daerah dimulai pada kamis (27/8/2015).

“Pak Anung kan sudah mengundurkan diri. Sudah dibebastugaskan juga, jadi sah boleh kampanye,” kata Sri Sumanta ketika dihubungi wartawan, Selasa (25/8/2015).

Terkait dengan atribut alat peraga kampanye (APK), Sumanta mengatakan akan menertibkan atribut yang kini terpasang di Kota Solo. Pihaknya telah meminta tim sukses masing-masing pasangan calon untuk mencopot atribut peraga yang terpasang. Panwaslu memberi waktu kepada mereka melepas atribut tersebut hingga Kamis (27/8/2015). Di luar batas itu, Panwaslu akan menertibkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya