SOLOPOS.COM - Cawali-cawawali Solo yang diusung PDIP F.X. Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo bersama tim dokter RSUD dr. Moewardi, Solo, Rabu (29/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, beberapa anggota panwascam meminta ada auditor eksternal terhadap LHKPN calon wali kota.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Solo memertanyakan kesahihan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan dua pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Solo 2015. Hal itu lantaran LHKPN belum dicek auditor eksternal sebagai lembaga independen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari, menilai keberadaan auditor eksternal penting untuk memverifikasi secara fair LHKPN kedua paslon yakni F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo dan Anung Indro Susanto-M. Fajri. Menurut Agus sejauh ini KPU hanya memberlakukan syarat-syarat normatif dalam proses pencalonan kandidat dalam Pilkada.

“Kami lihat syarat-syarat yang dikumpulkan seperti LHKPN belum menyentuh poin substantif yakni pemberantasan korupsi. Ketiadaan auditor eksternal untuk mengecek LHKPN menjadi salah satu indikatornya,” ujar Agus dalam rapat koordinasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Hotel Indah Palace, Sabtu (8/8/2015).

Agus membeberkan sejumlah fakta kepala daerah yang akhirnya masuk penjara karena menumpuk kekayaan dari hasil korupsi. Menurut Agus mestinya KPU dapat memaksimalkan persyaratan pencalonan untuk mencari kepala daerah yang bersih.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, LHKPN kedua pasangan diurus Pemkot Solo. “KPU hendaknya bekerja sama dengan auditor eksternal untuk menilai kesahihan LHKPN kedua paslon. Itu kalau kita benar-benar menginginkan pemimpin yang antikorupsi,” tuturnya.

Ketua Panwascam Jebres, Muh. Muttaqin, sependapat perlu adanya auditor eksternal untuk menelaah LHKPN kedua pasangan. Muttaqin memertanyakan kenapa KPU tidak memasang anggaran untuk menggandeng auditor eksternal. Terlebih, ia menyoroti pengurusan LHKPN kedua paslon ternyata dilakukan Pemkot. Diketahui F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo merupakan petahana, sedangkan Anung Indro Susanto merupakan PNS di lingkungan Pemkot.

“Tahu sendiri Pemkot isine PNS kabeh, kalau begitu ya padha wae,” kata dia.

Komisioner Divisi Hukum Pencalonan dan Kampanye KPU Solo, Nurul Sutarti, membenarkan pengurusan LHKPN kedua pasangan dilakukan Pemkot. Pihaknya tak menggandeng auditor eksternal karena aturan tersebut tidak diinstruksikan KPU pusat. Menurut Nurul, KPU baru akan menggamit akuntan publik untuk mengecek dana kampanye pasangan calon.

“Apa yang kami kerjakan berdasarkan instruksi. Kami di wilayah tinggal melaksanakan,” ujarnya.

Nurul menambahkan pengurusan LHKPN kedua paslon memenuhi standar karena telah dilengkapi tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya