SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Solo yang diusung Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto (empat dari kiri) – Muhammad Fajri (tiga dari kanan) menunggang kuda bersama para pendukungnya saat akan mendaftarkan diri maju pada Pilkada Kota Solo 2015 di Kantor KPU Kota Solo, Selasa (28/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, calon wakil wali kota, M. Fajri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana purnabakti sejak 2007 lalu.

Solopos.com, SOLO–Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Solo, kubu Romahurmuziy mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan M. Fajri sebagai tersangka kasus dana purnabakti 2007. Gugatan praperadilan itu ditujukan kekepada Polresta Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Solo, Arif Sahudi, mengatakan gugatan praperadilan No.07/PId.Pra-2015/PNSkt itu disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (18/8/2015). Gugatan praperadilan itu diterima Panitera Muda Pidana PN Solo.

“Dia [Fajri] ditetapkan sebagai tersangka kasus dana purnabakti oleh Polresta Solo. Kami mempersoalkan penetapan tersangka itu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Solo,” ujar Arif saat ditemui wartawan di rumah makan Pringsewu Solo, Selasa.

Dia mengatakan sprindik No. POL BP/18.F/II/2017/RESKRIM tertangal 05 Februari 2007 yang ditujukan kepada M. Fajri harus dicabut. Dia menjelaskan kasus dana purnabakti yang sudah berlangsung selama delapan tahun itu, tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Penetapan tersangka sudah berlangsung selama delapan tahun. Namun, polisi tidak melakukan tindakan apapun soal kepastian hukumnya,” kata dia.

Menurut dia, polisi harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dalam kasus itu. Hal itu tertuang dalam Pasal 50 Undang-udang No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Hak-hak tersangka. Selain itu, Pasal 109 Undang-undang No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp80 juta pada Juli 2015. Karena tidak cukup bukti Polresta harus mencabut atau menghentikan kasus itu dengan mengeluarkan surat SP3 [Perintah penghentian penyidikan],” papar dia.

Dia mengaku melekatnya status tersangka kepada calon Wakil Wali Kota (cawawali) mempengaruhi citra dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember mendatang. Untuk persidangan gugatan praperadilan itu digelar pekan depan di PN itu menyiapkan sebanyak enam pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya