SOLOPOS.COM - Anung Indro Susanto (kanan), menyerahkan salinan berkas surat keputusan (SK) pensiun dini sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo (kiri), di Kantor KPU Solo, Selasa (20/10/2015). (Solopos/Dok)

Pilkada Solo, calon wali kota Anung Indro Susanto menyerahkan SK pensiun kepada KPU.

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menerima surat keputusan (SK) pensiun dini calon wali kota Solo, Anung Indro Susanto, Selasa (20/10/2015). Dokumen tersebut menjadi pelengkap persyaratan pencalonan Anung sebagai kontestan di pilkada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 000008/ KEPKA/233372/15 tentang Pemberhentian Atas Pemintaan Sendiri dan Pemberian Pensiun PNS itu diserahkan langsung Anung kepada Ketua KPU, Agus Sulistyo.  Anung didampingi Ketua tim pemenangan Anung-Fajri (Afi), Sugeng Riyanto dan Sekretaris, Supriyanto.

“SK sebenarnya sudah saya terima sepekan lalu. Hanya belum bisa diserahkan karena salinannya belum dilegalisasi,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Ketua KPU, Agus Sulistyo, mengatakan penyerahan salinan SK pensiun dini menjadi kelengkapan akhir persyaratan pencalonan Anung di pilkada. Sesuai PKPU, kontestan wajib menyerahkan dokumen pengunduran diri dari PNS maksimal 23 Oktober.

“Dengan ini Anung dipastikan dapat melaju di coblosan 9 Desember.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya