SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto (tiga dari kanan)-Muhammad Fajri (dua dari kanan), dan PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo (tiga dari kiri)-Achmad Purnomo (dua dari kiri), membawa poster sesuai no. urut hasil undian untuk maju pada Pilkada 2015 di Kantor KPU Kota Solo, Selasa (25/8/2015). Berdasarkan undian tersebut menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung KSB dengan no urut 1 serta dari PDI Perjuangan pada no urut 2. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, penonaktifan ketua PPK Jebres sesuai rekomendasi Panwaslu Solo.

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemilih Umum (KPU) Solo menonaktifkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jebres, Murjioko mulai Selasa (1/12/2015). Namun, Murjioko masih berstatus sebagai anggota PPK Jebres.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keputusan KPU tersebut sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo yang merekomendasikan Ketua PPK Jebres dinonaktifkan karena dianggap tidak netral, yakni pada saat seusai acara debat kandidat calon wali kota dan calon wakil wali kota Solo di Hotel Novotel beberapa waktu lalu telah berfoto dengan gaya menunjukkan dua jari.

Anggota KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan KPU telah mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai penonaktifan Ketua PPK Jebres, Murjioko pada Selasa ini.  Sebelumnya, KPU juga telah melakukan pleno mengenai rekomendasi dari Panwaslu tersebut.

Nurul mengatakan Murjioko hanya dinonaktifkan sebagai ketua, tetapi Murjioko masih berstatus sebagai anggota PPK Jebres.  “Rekomendasi Panwaslu kan hanya menonaktifkan sebagai ketua bukan sebagai anggota PPK. Itu sudah sesuai dengan rekomendasi. Kami juga telah membahas keputusan tersebut,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Menurut Nurul, penonaktifan Murjioko tersebut tidak menganggu proses persiapan Pilkada yang tinggal sepekan lagi. Saat ini seluruh persiapan tahapan Pilkada seperti data pemilih dan logistik Pilkada sudah dilaksanakan PPK.

“Seluruh persiapan kan sudah dilakukan. Ini nanti tinggal bimbingan teknis rekapitulasi surat suara. Kami pikir penonaktifan tersebut tidak akan menganggu proses pelaksanaan Pilkada,” terang dia.

Ketua PPK Jebres, Murjioko, mengaku hingga kini belum menerima SK penonaktifan tersebut dari KPU. Dia mengatakan masih menunggu surat tersebut.  “Saya belum menerima SK itu, jadi saya belum bisa berkomentar dahulu,” ujar dia.

Anggota PPK Jebres, Ema Zaki, mengatakan sejauh ini belum mengetahui keputusan dari KPU untuk menonaktifkan Murjioko. Namun, jika keputusan tersebut benar, anggota PPK Jebres akan berkonsultasi kepada KPU terlebih dahulu.

Ema memastikan penonaktifan Murjioko tersebut tidak akan berdampak pada persiapan dan pelaksanaan Pilkada. Ini karena seluruh persiapan sudah dilaksanakan panitia.

“Kami segera berkoordinasi dengan anggota PPK Jebres lainnya untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Murjioko. Tetapi, kami akan konsultasi ke KPU terlebih dahulu,” ujar Ema.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya