SOLOPOS.COM - Pelawak menyatroni Kantor KPU Solo dukung Pilkada 2015, Rabu (29/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, Dua SKPD Pemkot saling lempar tanggung jawab terkait penertiban atribut peraga kampanye

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak bisa berkutik ihwal maraknya atribut peraga kampanye calon kepala daerah yang bertebaran di Kota Bengawan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bahkan, Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saling lempar tanggung jawab. Kepala Kesbangpolinmas Kota Solo, Suharso ketika dihubungi Solopos.com tengah berada di Jakarta, Senin (24/8/2015), menyebutkan seluruh atribut peraga kampanye yang terpasang tak berizin alias liar. Menurutnya, kewenangan untuk menertiban atribut alat peraga kampanye ada ditangan Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda). Satpol PP, lanjutnya, dalam bertindak tanpa perlu menunggu rekomendasi dari Kesbangpolinmas.

“Tidak perlu menunggu kami, mestinya Satpol sudah bertindak menertibkan atribut itu,” kata Suharso.

Suharso mengatakan penertiban atribut kampanye bisa berpegang pada Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang. Suharso mengatakan atribut alat peraga kampanye (APK) resmi nantinya akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana titik-titik pemasangan APK akan ditentukan KPU. Tentunya penetapan lokasi APK mengacu pula pada Perda 2 Tahun 2009.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo sebaliknya menyampaikan tak bisa melangkah menertibkan atribut peraga kampanye tanpa mengantongi rekomendasi Kesbangpolinmas. “Tiwas tak copot ternyata kui berizin. Malah salah tho,” kata Sutarjo.

Sutarjo mengaku saat ini banyak atribut peraga kampanye yang terpasang di mana-mana. Bahkan berupa baliho maupun billboard, serta spanduk.  Namun, Sutarjo mengatakan penertiban atribut peraga kampanye menunggu hasil koordinasi dengan instansi terkait, termasuk rekomendasi Kesbangpolinmas maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwslu). “Sepanjang belum ada itu, kami tidak berani melangkah,” kata dia.

Ketua Panwaslu Solo Sri Sumanta meminta kepada tim sukses pasangan calon untuk mencopot atribut peraga kampanye yang kini terpasang di berbagai tempat. Pencopotan atribut tersebut menyusul ditetapkannya pasangan calon oleh KPU. Ia mengingat kepada pasangan calon untuk mematuhi ketentuan pilkada, salah satunya pemasangan alat peraga kampanye. Di mana alat peraga kampanye nantinya akan difasilitasi langsung oleh KPU. KPU menetapkan pasangan calon baru diperbolehkan kampanye termasuk memasang alat peraga kampanye per Kamis (27/8/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya