SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto (tiga dari kanan)-Muhammad Fajri (dua dari kanan), dan PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo (tiga dari kiri)-Achmad Purnomo (dua dari kiri), membawa poster sesuai no. urut hasil undian untuk maju pada Pilkada 2015 di Kantor KPU Kota Solo, Selasa (25/8/2015). Berdasarkan undian tersebut menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung KSB dengan no urut 1 serta dari PDI Perjuangan pada no urut 2. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo kembali diwarnai dugaan pelanggaran disiplin PNS, yaitu istri calon wali kota Anung Indro Susanto.

Solopos.com, SOLO — Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memutuskan dua kesepakatan terkait dugaan pelanggaran tahapan pemilu kepala daerah (pilkada) yang melibatkan istri calon wali kota Solo Anung Indro Susanto. Keputusan itu disepakati Gakkumdu saat rapat di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Minggu (6/12/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ketua Panwaslu, Sri Sumanta, pembahasan permasalahan itu diadakan dua kali. Pada Sabtu (5/12/2015) pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, yang kemudian dilanjutkan pada Minggu pukul 08.15 WIB hingga pukul 10.45 WIB.

“Dari rapat kedua ini [Minggu], kami sudah mendapat kesimpulan akhir berupa dua keputusan. Pertama, istri Pak Anung [Sri Subakti] terbukti melanggar UU No. 5/2014 tentang ASN [Aparatur Sipil Negara]. Sebab, saat kami mintai klarifikasi, dia mengakui jika memperkenalkan diri sebagai istri calon wali kota Solo nomor urut satu,” katanya saat ditemui Solopos.com seusai rapat, Minggu.

Sri Subakti yang datang bersama salah satu sukarelawan Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) di dalam pengajian di Masjid Darul Ma’arif, Semanggi, Pasar Kliwon, itu juga mengakui jika ia meminta doa restu kepada peserta pengajian. Namun, terkait penawaran seragam pengajian dan piknik bersama, istri Anung membantah hal itu. Sri Subakti menyatakan permintaan itu dari ibu-ibu peserta pengajian ketika ia memperkenalkan diri. Istri Anung juga mengatakan kedatangannya di pengajian karena diundang seseorang melalui sekretaris pribadi Anung.

“Meskipun dia [Sri Subakti] mengaku hanya diundang, tetapi statusnya sebagai PNS [pegawai negeri sipil] di instansi pemerintah tetap melekat. Seharusnya, dia tetap menjaga netralitasnya meskipun suaminya adalah calon wali kota Solo,” ujarnya.

Dari hasil klarifikasi itu, Minggu malam Sri Sumanta mengadakan rapat internal di Panwaslu untuk membuat surat rekomendasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk sanksinya. Panwaslu mengirim surat itu pada Senin (7/12/2015).

Selain itu, ia juga mengirim surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keterlibatan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Semanggi, Sa, di dalam pengajian tersebut. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Panwaslu, Sa mengakui adanya perkenalan dari Sri Subakti sebagai istri calon wali kota Solo, permintaan doa restu, dan pembagian brosur Afi.

“Untuk temuan Ketua KPPS yang ikut terlibat dalam kegiatan itu, besok [Senin] kami juga mengirim surat rekomendasi ke KPU agar secepatnya bisa diganti karena termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kami yakin beberapa hari sebelum pemungutan suara masih ada waktu untuk menggantinya,” tutur laki-laki yang akrab dipanggil Manta ini.

Terkait perkara pidana pemilu, hasil dari rapat Gakkumdu menyepakati tidak dilanjutkan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi sehingga tidak cukup bukti.
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon, Agus Anwari, berharap rekomendasi dari Panwaslu itu segera ditindaklanjuti BKD dan KPU. “Terutama di KPU, kami berharap Ketua KPPS yang terlibat kegiatan itu bisa segera diganti agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS [tempat pemungutan suara] yang bersangkutan tidak terjadi permasalahan,” katanya saat dihubungi Espos, Minggu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelanggaran netralitas PNS juga terjadi pada Camat Jebres Tamso dan Lurah Pucangsawit Selfi Rawung. Namun, keduanya lolos dari sanksi berat dan Penjabat (Pj.) Wali Kota Solo Budi Suharto hanya akan menjatuhkan sanksi berupa teguran. “Sanksinya teguran saja dan lebih menguatkan pada pembinaan PNS,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (4/12).

Meski demikian, Budi masih menunggu hasil sidang yang dilakukan tim Pemantau PNS Pemkot. Budi mengaku belum menerima hasil sidang Tamso dan Selfi. Menurutnya, hasil sidang saat ini masih berada di BKD. Namun, pernyataan Budi berbeda dengan pernyataan BKD sebelumnya yang menyatakan telah menyerahkan hasil sidang ke Pj. Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya