SOLOPOS.COM - pilkada serentak. (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Solo, batasan dana kampanye Rp100 miliar dinilai akan memicu bibit korupsi

Solopos.com, SOLO–Kebijakan maksimal dana kampanye senilai Rp100,35 miliar per pasangan calon dalam Pilkada Solo dinilai mencederai rasa keadilan sosial di masyarakat. Batas dana kampanye di luar kewajaran itu juga dianggap memicu bibit-bibit korupsi dalam pemerintahan mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunnny Ummul Firdaus, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (22/8/2015). Menurut Sunny, besaran dana kampanye maksimal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo seolah tidak sensitif dengan kondisi masyarakat. Sunny menilai kelonggaran dana kampanye memicu penghamburan uang dalam pesta demokrasi.

“Di mana letak keadilan di masyarakat dengan menetapkan batas dana kampanye Rp100 miliar?,” ujar Sunny.

Dia mengakui secara normatif KPU tidak menyalahi aturan dengan menetapkan batasan dana kampanye setinggi langit. Dalam Peraturan KPU (PKPU), maksimal dana kampanye belum diatur sehingga memberi ruang KPU daerah untuk membuat kesepakatan dengan pasangan calon. Menurut Sunny, KPU Solo mestinya lebih melihat sisi filosofis saat menjalankan aturan.

“Betul KPU boleh membuat kesepakatan dengan pasangan calon, tapi filosofi pembatasan dana kampanye itu sebenarnya apa? Kalau masih diberi peluang jor-joran berarti sama saja bukan pembatasan,” jelas dia.

Sunny lantas membandingkan dana kampanye dengan target pendapatan asli daerah (PAD) Solo 2015 senilai Rp355 miliar. Jika kedua paslon memanfaatkan dana kampanye secara maksimal, nilai uang yang “dihamburkan” mencapai separuh lebih PAD. Sunny mengatakan kepala daerah yang menang dengan jalan jor-joran dana berpotensi korupsi untuk menutup pengeluaran selama berkampanye.

Di sisi lain, Sunny mendorong KPU maupun pasangan calon transparan dalam melaporkan dana kampanye. Menurutnya, publik berhak tahu siapa saja yang menyumbang dana kampanye pasangan calon.

“Panwaslu juga harus mengkroscek kebenaran dana yang disumbangkan. Apa betul sudah sesuai aturan [maksimal Rp50 juta untuk perorangan, Rp500 juta untuk lembaga], perusahaan fiktif atau tidak.”

Anggota Panwaslu, Asmuni, juga mencibir besarnya maksimal dana kampanye di Pilkada Solo. Dengan kondisi geografis yang lebih kecil dibanding wilayah lain di Soloraya, Asmuni menilai dana kampanye bisa lebih ditekan. Diketahui maksimal dana kampanye di Klaten sebesar Rp17 miliar, sedangkan Sukoharjo hanya Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya