SOLOPOS.COM - Petugas melipat surat suara untuk Pilkada 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Selasa (3/11/2015). Petugas melipat sejumlah 410.406 surat suara disiapkan untuk 1.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan se-Kota Solo. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo diwarnai dugaan ketidaknetralan PNS, dalam hal ini Camat Jebres, Tamso, dan Lurah Pucangsawit, Selfi Rawung. Namun, mereka hanya ditegur.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan nasib Camat Jebres Tamso dan Lurah Pucangsawit Selfi Rawung lolos dari sanksi berat. Hal ini terkait dugaan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) yang membelitnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepastian lolosnya sanksi berat ini disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Solo Budi Suharto kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (4/12/2015). Budi memberi sinyal hanya akan menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada kedua pejabat wilayah tersebut. “Sanksinya teguran saja dan lebih menguatkan pada pembinaan PNS,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Meski demikian, Budi masih menunggu hasil sidang yang dilakukan tim Pemantau PNS Pemkot. Budi mengaku belum menerima hasil sidang Tamso dan Selfi. Menurutnya, hasil sidang saat ini masih berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo. Pernyataan Budi berbeda dengan pernyataan BKD sebelumnya yang menyatakan telah menyerahkan hasil sidang ke Pj. Wali Kota.

Kepala BKD Solo, Hari Prihatno, sebelumnya mengatakan tim pengawas yang terdiri atas BKD Solo, dan Inspektorat telah merampungkan penyelidikan hingga penyidikan kasus netralitas PNS yang diduga membelit dua pimpinan wilayah tersebut. “Berkas hasil sidang dan pengumpulan bukti dan lain sebagainya sudah kita kirim ke Pj. Wali Kota,” kata Hari.

Namun, Hari merahasiakan hasilnya atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap Camat Jebres dan Lurah Pucangsawit. Hari hanya mengatakan bahwa keputusan nasib Camat Jebres dan Lurah Pucangsawit berada di tangan Pj. Wali Kota. Pihaknya tidak tahu pasti keputusan apa yang akan diambil, termasuk sanksi yang dijatuhkan kepada kedua pejabat wilayah itu. “Kami sifatnya hanya memberi rekomendasi. Keputusannya seperti apa, nanti tergantung Pj. Wali Kota,” katanya.

Untuk diketahui sebelum sidang, Pemkot Solo telah memanggil kedua pejabat untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan netralitas PNS. Dalam klarifikasi itu, BKD tidak menemukan unsur pelanggaran yang dilakukan kedua pemangku wilayah tersebut. Camat dan Lurah tegas menyatakan bahwa mereka tidak mengarahkan untuk memilih calon tertentu. Kehadiran mereka murni karena pemangku wilayah saja.

Begitu pula terkait tanda tangan dan stempel kelurahan yang tertera pada surat undangan, Hari mengatakan yang bersangkutan hanya mengetahui sebagai pemangku wilayah. Pihak pengundang acara juga bukan kelurahan, melainkan paguyuban RT/RW Pucangsawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya