SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto (tiga dari kanan)-Muhammad Fajri (dua dari kanan), dan PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo (tiga dari kiri)-Achmad Purnomo (dua dari kiri), membawa poster sesuai no. urut hasil undian untuk maju pada Pilkada 2015 di Kantor KPU Kota Solo, Selasa (25/8/2015). Berdasarkan undian tersebut menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung KSB dengan no urut 1 serta dari PDI Perjuangan pada no urut 2. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, pemasangan APK di sejumlah lokasi iklan, membuat potensi pajak iklan hilang.

Solopos.com, SOLO–Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di panggung iklan milik Pemkot membuat potensi pajak reklame Rp57,6 juta terancam hilang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para biro iklan maupun perusahaan mulai menimbang untuk tidak memasang reklame hingga gelaran Pilkada usai lantaran space di panggung iklan semakin minim.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sedikitnya ada 10 titik panggung iklan yang terdapat APK bergambar dua pasangan calon di Pilkada 2015. Satu titik panggung iklan dapat menghasilkan pajak dan retribusi hingga Rp5,7 juta dengan asumsi besar spanduk enam meter persegi serta biaya pajak Rp60.000 per meter per pekan. Potensi pajak yang hilang dihitung dari awal Oktober hingga masa kampanye berakhir awal Desember mendatang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Para investor mulai berancang-ancang tidak memasang iklan lagi sementara ini. Hal itu karena banyak iklan terutama spanduk komersial yang tertutup alat peraga,” ujar Ginda Ferachtriawan, Ketua Asosiasi Pengusaha dan Praktisi Periklanan (Asppro), saat ditemui Solopos.com di kawasan Laweyan, Selasa (29/9/2015).

Ginda menilai keengganan pelaku iklan untuk memasang reklame dapat dipahami mengingat mereka merasa tidak terlindungi saat beriklan. Padahal menurut Ginda, pengiklan sudah memenuhi kewajibannya yakni membayar pajak reklame.

“Giliran kami menuntut hak justru tidak dipenuhi,” cetusnya.

Ginda menyebut pelaku periklanan menghadapi dilema menyikapi maraknya APK di panggung-panggung iklan Pemkot. Di satu sisi pihaknya ragu menutup APK dengan spanduk komersial lantaran enggan dinilai tidak menghargai hajatan Pilkada. Di sisi lain pihaknya berhak memasang di panggung iklan karena sudah membayar pajak.

“Di beberapa titik seperti Timuran akhirnya kami mengalah dengan memasang spanduk agak melenceng dari panggung.”

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Sri Sumanta, mengaku tidak pernah merekomendasikan pemasangan APK di panggung-panggung iklan milik Pemkot. Menurut dia, KPU mestinya menyediakan konstruksi APK sendiri alih-alih nebeng di panggung iklan.

“Setahu kami kan itu sudah ada dananya [konstruksi dari bambu], kenapa tidak digunakan? Kami mewanti-wanti jangan sampai ada penyimpangan dana,” ujarnya.

Panwaslu segera menyurati KPU agar menyediakan konstruksi mandiri untuk alat peraga.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, berjanji mengevaluasi penempatan sejumlah APK di panggung iklan.
“Kalau banyak yang kurang berkenan, akan kami alihkan dari panggung iklan. Yang jelas pemasangan di situ murni fasilitasi Pemkot terhadap pelaksanaan Pilkada.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya