SOLOPOS.COM - Anung Indro Susanto (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Solo akan digelar bersamaan pilkada serentak tahun ini.

Solopos.com, SOLO-Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3A dan KB), Anung Indro Susanto segera dinonjob-kan dari jabatannya. Anung dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 37/2004 tentang Netralitas PNS dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hari Prihatno ketika dijumpai solopos.com di ruang rapat Sekda, Kamis (9/7/2015), mengatakan, Anung terbukti melanggar kedua PP tersebut. Hal ini terlepas dari pencalonannya sebagai calon wali kota (cawali) dari Koalisi Solo Bersama (KSB). Sekda mengatakan Anung masih berstatus PNS resmi. Sementara segala bukti yang ada membuktikan bahwa Anung telah melanggar aturan tersebut.

“Iki wes cetha bahwa dia [Anung] terlibat partai politik. Buktinya banyak. Padahal PNS dilarang berpolitik praktis,” kata Sekda.

Sekda mengatakan segera mengambil langkah tegas tanpa harus menunggu surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Salah satu bentuknya Anung bisa di-nonjob-kan dari jabatannya.

Menurutnya hal ini sebagai bentuk sanksi PNS yang melakukan pelanggaran dengan terlibat dalam kegiatan parpol. Selama ini, Anung terlibat aktif dalam setiap kegiatan parpol. Tindakan ini, kata Sekda, masuk dalam kategori pelanggaran berat. PNS bisa dijatuhi sanksi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Sesuai UU ASN [Aparatur Sipil Negara], saya sebagai atasan bisa ikut dikenai sanksi kalau melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran,” kata Sekda.

Sekda mengatakan PNS mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan, berupa penyalahgunaan anggaran, birokrasi, maupun fasilitas negara. “Itu yang kita hindari,” kata dia.

Dia menambahkan, kewajiban mengundurkan diri jika seseorang ingin mengikuti pemilu juga dalam rangka menunjukkan keseriusan dalam menentukan pilihan karier. Seseorang yang memutuskan diri mengikuti pemilu harus profesional ketika terpilih. “Itu pilihan hidup, jadi dia tidak boleh coba-coba,” katanya.

Sekda menyatakan tidak melarang PNS maju Pilkada. Ia menghendaki PNS yang ingin maju Pilkada harus mundur. Keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak bisa diartikan sebagai pembatasan hak asasi manusia (HAM). “Tidak ada pembatasan HAM dalam konteks ini, melainkan konsekuensi yuridis atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik, sehingga bukan pelanggaran hak konstitusional,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno mengatakan langkah persuasif sudah dilakukan sejak lama. Bentuknya dengan memberikan surat pmberitahuan, peringatan sampai memproses untuk sanksi. Namun prosesnya BKD akan meminta keterangan Anung terkait keterlibatan dalam kegiatan parpol. Hal ini terlepas dari pencalonan sebagai wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya