SOLOPOS.COM - Lurah Pucangsawit, Selfi Rawung. (Abdul Jalil/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, Lurah Pucangsawit Selfi Rawung dilaporkan pasangan Afi ke Kemen PA dan RB.

Solopos.com, SOLO–Tim pemenangan calon wali kota (cawali)-calon wakil wali kota (cawawali) Solo, Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) akan mengirim surat aduan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam pekan ini. Surat aduan ini mengenai dugaan oknum PNS yang tidak netral dan memihak salah satu cawali.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Oknum PNS yang akan diadukan Afi adalah Lurah Pucangsawit, Selfi Rawung dan Camat Jebres, Tamso. Keduanya dianggap telah memihak salah satu cawali dengan mengadakan acara silaturahmi dan koordinasi antarlembaga di depan rumah cawali petahana, F.X. Hadi Rudyatmo, Rabu (26/8/2015) malam.

Ketua tim pemenangan Afi, Sugeng Riyanto, mengatakan sangat menyayangkan sikap oknum PNS yang tidak netral. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang merupakan lembaga yang seharusnya bisa mengontrol sikap PNS justru hanya diam dan tutup mata terhadap permasalahan ini.

“Acara tersebut kan diselenggarakan oleh lurah dan salah satu cawali juga diberi waktu yang cukup panjang untuk menyampaikan pidato. Ini namanya kampanye terselubung yang difasilitasi oleh oknum PNS,” tegas dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (31/8/2015).

Sugeng menuding BKD hanya ingin melindungi oknum PNS yang terlibat dalam acara itu. BKD sudah menyatakan tidak akan memberi sanksi kepada oknum PNS yang ikut menyosialisasikan salah satu cawali.

“Kami akan langsung menyampaikan keberatan ini kepada Kemen PAN dan RB. Ini supaya menjadi pelajaran bagi PNS lain supaya tidak main-main dan ikut dalam politik praktis,” terang Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng juga mendorong panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk secepatnya memproses laporan ini dan segera memberi rekomendasi kepada BKD. Saat ini, Afi juga masih mengkaji dugaan keterlibatan PNS dan akan mengajukan ke jalur hukum.

Anggota Panwaslu Solo, Asmuni, mengatakan telah menerima laporan keterlibatan PNS dalam sosialisasi cawali tersebut pada Sabtu (29/8/2015). Saat ini, Panwaslu masih mengumpulkan beberapa bukti sebelum memanggil dan mengklarifikasi PNS yang terlibat dalam acara itu.

Asmuni menyampaikan laporan ini akan diproses maksimal tujuh hari atau sampai Jumat (2/8/2015). Rencananya, Lurah Pucangsawit akan dipanggil dan dimintai klarifikasi pada Rabu (2/8/2015).

“Beberapa bukti sudah ada seperti dokumentasi foto, undangan, kronologis acara, rekaman, dan beberapa saksi. Kami akan memeriksa kedua PNS yang terlibat dalam acara itu, lurah dan camat. Namun, keduanya akan dipanggil secara terpisah,” katanya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin.

Lebih lanjut, Asmuni juga menyayangkan sikap BKD Solo yang telah memutuskan tidak bersalah pada Lurah Pucangsawit. Padahal, BKD belum melakukan klarifikasi secara jelas keterkaitan antara lurah dengan acara tersebut.

Menurut dia, BKD seharusnya menunggu rekomendasi dari Panwaslu sebelum memberikan hukuman pada PNS yang terlibat dalam kegiatan politik.

“Hla ini belum-belum sudah dinyatakan tidak bersalah, kami sangat menyayangkan sikap BKD,” tegas Asmuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya