SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Warga yang ingin mendaftar sebagai calon wali kota (cawali) melalui jalur independen pada Pilkada Solo 2020 harus mengantongi syarat dukungan minimal 35.870 warga setempat.

Dukungan tersebut dibuktikan dengan salinan KTP elektronik (e-KTP) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai syarat pendaftaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketentuan itu diatur dalam UU No. 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni calon kepala daerah independen harus didukung 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

Penjelasan itu disampaikan Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji, saat diwawancara Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (25/6/2019) siang.

“DPT Solo pemilu terakhir kan 421.999. Jadi dukungan yang harus ditunjukkan calon dari jalur independen sekitar 35.870 orang. Itu gambaran umum ketentuan mencalonkan diri lewat jalur independen. Aturan detailnya masih menunggu PKPU,” ujar dia.

Kajad mengatakan hingga kini PKPU yang mengatur pencalonan kepala daerah dari jalur independen belum terbit. Menurut dia, KPU Solo pasti menyosialisasikan ketentuan atau syarat pencalonan kepala daerah via jalur independen bila sudah ada PKPU terkait.

Terpisah pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menilai ada peluang calon wali kota independen lolos verifikasi oleh KPU Solo. Tapi secara peta politik, peluang calon independen untuk memenangi pesta demokrasi kepala daerah Solo sangat kecil.

“Mungkin untuk bisa lolos verifikasi dukungan menjadi calon independen masih memungkinkan. Ada peluang untuk itu. Tapi menurut saya calon independen untuk bisa menang dalam pertarungan politik pemilihan wali kota Solo hampir tidak mungkin,” kata dia.

Agus menjelaskan pengaruh dan posisi partai politik (parpol) di Kota Bengawan sebagai salah satu barometer politik nasional cukup kuat. Apalagi PDIP sebagai parpol penguasa saat ini sangat dominan dalam perolehan suara Pemilu 2019.

Sebagai gambaran, PDIP diprediksi memborong 30 kursi DPRD Solo dari total 45 kursi yang ada. Agus pun sejauh ini belum melihat ada tokoh lokal maupun nasional yang tertarik untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Solo dalam Pilkada 2020 dari jalur independen.

Menurut dia, pertarungan politik Pilkada Solo 2020 masih akan terjadi di antarparpol meski bisa jadi figur cawali atau cawawali dari parpol itu direkrut dari luar parpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya