SOLOPOS.COM - Penandatanganan pakta integritas pasangan calon dan deklarasi kampanye damai Pilkada Solo 2020 di The Sunan Hotel Solo, Sabtu (26/9/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO Pasangan cawali-cawawali Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) siap menegakkan protokol kesehatan pencegah Covid-19. Mereka telah menandatangani pakta integritas penegakan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19 pada Pilkada Solo 2020, Sabtu (26/9/2020) di The Sunan Hotel.

Mereka siap diberi sanksi bila melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19, baik yang bersifat administratif maupun pidana sebagaimana diatur di PKPU Nomor 13/2020, peraturan perundang-undangan dalam protokol kesehatan maupun UU lain.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Acara penandatanganan pakta integritas tersebut digelar KPU Solo bersama Bawaslu Solo, Polresta Solo, Kodim 0735/Solo, Pemkot Solo serta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Solo. Pantauan Solopos.com, penandatanganan pakta integritas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Viral Jalur Gowes Gadis Desa, Pesepeda Bisa Foto dengan Wanita Berkemben di Tepi Sungai

Jumlah orang yang bisa memasuki ruang penandatanganan pakta integritas dibatasi, termasuk dari tim pemenangan paslon hingga awak media. Sebelum memasuki ruangan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan membasuh tangan menggunakan handsanitizer.

Selain itu peserta acara harus memakai masker dan duduk di kursi dengan menjaga jarak. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti dalam sambutannya mengatakan penandatanganan pakta integritas agar paslon dan tim benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Hari ini dimulai tahapan kampanye. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kampanye kali ini kita dalam suasana prihatin. Tetapi di tengah keprihatinan ini kita harus melaksanakan pesta demokrasi dengan tidak meninggalkan protokol kesehatan,” terang Nurul.

Kampanye Online

Berdasarkan PKPU Nomor 13/2020 semua bentuk kegiatan kampanye seperti bazar, konser musik, dan perlombaan, ditiadakan. Larangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut berlaku walau penyelenggara membatasi pesertanya.

“Meskipun peserta dibatasi, semua dilarang. Kegiatan melalui daring yang dibolehkan, dan melalui medsos. Kegiatan kampaye rapat umum juga dilarang. Yang masih dibolehkan hanya pertemuan tatap muka dengan peserta maksimal 50 orang saja,” urai dia.

Video Viral Muda-Mudi Mesum di Alun-Alun Sragen

Kendati dibolehkan, Nurul menyatakan penyelenggara kampanye harus memperhatikan kapasitas ruangan. Ruang yang dipakai harus bisa menerapkan protokol kesehatan jaga jarak minimal satu meter. Bila ruangan kecil, jangan dipaksakan 50 orang masuk.

“Bila kapasitas ruangan tidak memenuhi 50 orang dengan pola jaga jarak satu meter, maka yang dijadikan standar yaitu menjaga jarak. Kami minta semua paslon dan pihak yang lakukan kampanye selain memberitahu polisi juga mematuhi PKPU,” tegas Nurul.

Sedangkan cawali Solo, Gibran Rakabuming mengaku sudah menyiapkan sederet agenda kampanye daring untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Selain itu ada agenda blusukan online.

PSHT, PSH Winongo, Ini 11 Perguruan Silat Peserta Kejuaraan Pencak Silat Wonogiri

“Ditunggu saja, yang jelas saya akan banyak daring,” aku dia.

Penuturan senada disampaikan cawali Solo dari jalur perseorangan, Bagyo Wahyono. Menurut dia pihaknya siap menaati ketentuan protokol kesehatan selama kegiatan kampanye untuk mencegah dan mengendalikan persebaran Covid-19 di Kota Bengawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya