SOLOPOS.COM - Pilkada Solo. (Solopos/Whisnu Paksa)

Solopos.com, SOLO – Tahapan Pilkada Solo 2020 telah dimulai. Pasangan cawali-cawawali Solo, baik Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maupun Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) akan menjalani tes kesehatan di RSUD dr Moewardi Solo pada Selasa-Rabu (8-9/9/2020).

Pemeriksaan kesehatan itu bersamaan dengan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo, Kota Magelang, dan Blora. Penjelasan itu disampaikan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk zona RSUD dr Moewardi sebenarnya ada delapan daerah, tapi tiga daerah paslon tunggal sehingga ada penundaan tahapan termasuk pemeriksaan kesehatan. Jadi hanya lima daerah dulu,” ujar dia, Senin (7/9/2020).

Indahnya Jembatan Nusantara Ikon Wonogiri

Ihwal tahap tes kesehatan Nurul menyatakan akan dilakukan selama dua hari mulai dari pagi hingga sore. Pemeriksaan itu untuk memastikan kondisi kesehatan paslon baik jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

“Untuk Solo bareng antara paslon Bajo dan Gibran-Teguh,” kata Nurul.

Selain tes kesehatan paslon, menurut dia KPU Solo tengah melakukan penelitian administrasi berkas pendaftaran mereka.

Proses yang dilakukan hingga verifikasi langsung ke lembaga atau instansi yang berwenang itu hinga 12 September 2020. Setelah itu masuk tahap pemberitahuan hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

“Hasil penelitian administrasi berkas dan pemeriksaan kesehatan kami sampaikan pada 13-14 September 2020. Para calon bisa melakukan perbaikan dokumen atau berkas pada 14-16 September 2020,” imbuh dia.

Ini Maksud PKS Sebut Demokrasi Pilkada Solo 2020 Terbajak

Setelah perbaikan berkas, KPU akan melakukan verifikasi kembali berkas-berkas tersebut. “Hingga masuk tahap penetapan paslon pada 23 September 2020 dan pengundian nomor urut 24 September 2020,” terang dia.

Sedangkan penyerahan laporan awal dana kampanye pada 25 September 2020, dilanjutkan kampanye mulai 26 September 2020. Tapi untuk iklan di media dan rapat umum boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang.

Covid-19 Jateng: Ganjar Waswas Muncul Klaster Pilkada 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya