SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Solopos/Dok)

Pilkada Solo 2015 dipastikan tak diikuti oleh cawali dan cawawali dari jalur independen.

Solopos.com, SOLO—Tahapan pendaftaran calon independen Pilkada 2015 telah ditutup, Senin (15/6/2015), pukul 16.00 WIB. Hingga penutupan, KPU memastikan tidak ada calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2015.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye KPU Solo, Nurul Sutarti, saat ditemui solopos.com di kantornya, Selasa (16/6/2015), mengatakan kesempatan pendaftaran calon independen hanya dibuka sejak Kamis-Senin (11-15/6/2015). Sampai tahapan pendaftaran berakhir, kata dia, KPU tidak menerima pendaftaran satu pun calon independen. Padahal sebelumnya, Nurul menerima konsultasi dua orang bakal calon independen, yakni R. Daromez Setiar Budi dan Bambang Setyo Budi.

“Kalau Pak Bambang yang berstatus PNS [pegawai negeri sipil] itu hanya sekali konsultasi. Tapi kalau Daromez itu sering konsultasi dan komunikasi dengan saya lewat telepon atau layanan WA [whatsapp]. Kemudian, Daromez menyampaikan sikapnya kalau menyerah dan tidak akan maju menjadi calon independen karena kekurangan dukungan,” kata Nurul.

Dia menyatakan KPU menutup kesepakatan kepada siapa pun yang maju sebagai calon independen. Informasi yang diterima Nurul, calon independen hanya muncul di tiga kabupaten di wilayah Soloraya, yakni Boyolali, Wonogiri, dan Klaten.

Sekarang, Nurul dan sejumlah komisioner lainnya fokus pada sosialisasi persyaratan pencalonan dari partai politik. Nurul menyampaikan rencana sosialisasi calon dan pencalonan dari partai politik (parpol) pada Rabu (17/6) siang. Nurul akan mengundang semua parpol dan sejumlah stakeholders, seperti Pengadian Negeri, Polri, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Persyaratan calon yang berstatus PNS juga dibahas dalam pertemuan itu.

“Pak Anung [Anung Indro Susanto] sudah konsultasi ke KPU dan beberapa kali komunikasi dengan saya lewat telepon seluler. Ya, saya sampaikan bila calon PNS harus menyerahkan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari pejabat berwenang pada saat pendaftaran 26-28 Juli. Kemudian sehari sebelum penetapan calon pada 24 Agustus, yang bersangkutan harus menyerahkan SK [surat keputusan] pengunduran diri dari lembaga terkait,” kata Nurul.

Sementara itu, calon wali kota Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto, akan mundur dari PNS ketika sudah ada kepastian rekomendasi dari parpol-parpol anggota KSB. Anung memilih mengikuti proses yang berjalan di KSB. “Pengajuan rekomendasi itu kan harus disertai calon wakil wali kota (cawawali). Sekarang cawawalinya siapa kan belum tahu, masih menunggu proses di KSB,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya