SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pilkada Solo 2015 saat ini petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sedang menjalankan tugas mereka.

Solopos.com, SOLO—Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kampung Baru, Pasar Kliwon, belum menemukan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kepala keluarga (NKK) 158 orang dari total pemilih yang terdaftar 237 orang di tempat pemungutan suara (TPS) VII atau di Rutan Kelas I Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

PPDP kesulitan mencari NIK dan NKK mereka selama penelitian dan pencocokan (coklit) data pemilih yang berjalan selama 10 hari. NIK dan NKK tersebut menjadi dasar PPDP untuk memverifikasi data pemilih secara door to door untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) Solo 2015.

Fakta tersebut disampaikan Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/7/2015).

Dia mengatakan proses pemutakhiran data pemilih itu sudah selesai 25%. Berdasarkan progres pekerjaan PPDP, kata dia, semua petugas sudah door to door setelah Lebaran. Dia menargetkan pemutakhiran data selesai pada 19 Agustus mendatang.

“Nanti laporannya diakumulasi setelah semua proses selesai. Setelah itu kami baru tahu berapa pemilih yang tidak memenuhi syarat dan berapa jumlah pemilih baru. Nanti hasilnya menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Dasar pemutakhiran data itu berupa data pemilih yang dihasilkan dari hasil penelitian DP4 [daftar potensial penduduk pemilih pemilu],” ujar Kajad.

Jumlah pemilih dalam DP4 sebanyak 422.486 orang sedangkan jumlah daftar pemilih bertambah 16 pemilih menjadi 422.502 orang. Kajad mendapat laporan masih ada kesulitan untuk PPDP Kampung Baru, terutama di TPS VII Kampung Baru. TPS itu, kata dia, berada di Rutan Kelas I Solo.

“Jumlah penghuninya ada 237 orang tetapi baru diketahui NIK dan NKK hanya 179 pemilih. PPDP masih kesulitan mencari NIK atau NKK untuk 158 pemilih. NIK dan NKK itu menjadi dasar untuk kroscek di lapangan karena PPDP harus bertemu pemilih,” tutur dia.

Dengan bermodal NIK atau NKK, kata dia, PPDP bisa mendeteksi alamat calon pemilih. Dia mengatakan sisa waktu yang ada cukup untuk pemutakhiran data pemilih.
Terpisah, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Budi Wahyono, menerima informasi sebanyak 237 pemilih di LP belum diketahui NIK atau NKK mereka. Dia mengatakan panwaslu sampai struktur di bawahnya juga mengawasi tahapan pemutakhiran data dengan memantau pekerjaan PPDP.

Budi menyampaikan sejumlah temuan berdasarkan laporan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Pasar Kliwon, Serengan, dan Laweyan.

“Temuannya, PPDP di TPS 7 dan TPS 8 Baluwarti ternyata belum bekerja sesuai tupoksi [tugas pokok dan fungsi] mereka. Padahal jumlah pemilih di masing-masing TPS tersebut sebanyak 240 pemilih. Mungkin mereka yakin masih bisa menyelesaikan pekerjaan mereka dengan sisa waktu yang masih 26 hari,” ujar Budi saat ditemui solopos.com secara terpisah.

Selain itu, Budi juga menjumpai sejumlah pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih. Kasus tersebut terjadi di RT 001/RW 015 Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, dan RT 004/RW 006 Kelurahan Bumi, Laweyan.

“Di Tipes, suami terdaftar dalam datar pemilih tetapi istrinya tidak. PPDP menindaklanjuti dengan meminta fotokopi kartu keluarga (KK) yang bersangkutan. Sebaliknya terjadi di Bumi, yakni istri terdaftar tetapi suami tidak masuk dalam daftar pemilih. Sayangnya di Bumi itu tidak langsung ditindaklanjuti,” kata dia.

Budi mengimbau semua elemen masyarakat dan parpol mengawal tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan PPDP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya