SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Solo 2015 kemungkinan ada perpanjangan masa pendaftaran peserta selama tiga hari.

Solopos.com, SOLO—Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 12/2015 tentang Perubahan atas PKPU No. 9/2015 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 memberi peluang untuk perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketentuan itu berlaku bila sampai batas akhir masa pendaftaran, Selasa (28/7/2015), hanya satu pasangan calon yang mendaftar atau tidak ada pasangan calon sama sekali yang mendaftar. Persoalan itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Solo, Pata Hindra Aryanto, saat dihubungi solopos.com, Senin (20/7/2015) siang. Pata mengetahui ketentuan setelah melihat PKPU No. 12/2015 yang baru terbit pada Kamis (16/7) malam.

“Ya, baru malam Lebaran lalu PKPU baru itu tersebut. Selain ketentuan itu, juga ada ketentuan baru terutama untuk PNS [pegawai negeri sipil]. Ketentuan pengunduran diri PNS yang maju pilkada baru bisa diproses setelah calon yang bersangkutan ditetapkan KPU sebagai peserta pilkada,” kata Pata.

Ketentuan itu sama untuk para anggota DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang maju dalam pilkada. Munculnya ketentuan baru itu, kata dia, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal pada ketentuan PNS sebelumnya, sambung dia, pengunduran diri sudah diajukan saat mendaftarkan diri ke KPU.
Sekretaris Koalisi Solo Bersama (KSB) Supriyanto saat ditemui solopos.com di kediamannya, Senin siang, mengakui bila ketentuan tersebut menguntungkan KSB dan calon wali kota (cawali) KSB yang kebetulan berstatus PNS, yakni Anung Indro Susanto. Kendati demikian, Supriyanto menyatakan KSB tidak akan memanfaat kesempatan perpanjangan waktu selama tiga hari itu.

Dia mengatakan KSB tetap memanfaatkan waktu tiga hari masa pendaftaran sesuai tahapan pilkada, yakni Minggu-Selasa (26-28/7) besok.

Dia menyabut gembira adanya ketentuan pengajuan pengunduran diri yang relatif lebih longgar dari ketentuan semula. Dia menggaransi begitu DPP partai politik (parpol) anggota KSB menerbitkan rekomendasi maka saat itu pula cawali KSB akan mengajukan pengunduran diri dari PNS.

“Ketentuan itu memang memberi keleluasaan bagi calon kami untuk bergerak. Namun dengan statusnya sebagai pejabat eselon II di Bapermas [Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana], gerakan Pak Anung juga terbatas. Berbeda bila statunya sebagai calon incumbent,” kata Supriyanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya