SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Pilkada Solo 2015 terus dipersiapkan dan telah melalui tahapan penetapan DPS.

Solopos.com, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan wali kota (cawali) dan cawa wali kota (cawawali) Solo dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Solo, Rabu (2/9/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasilnya jumlah pemilih pemula sebanyak 9.926 pemilih. Sedangkan DPS sebanyak 401.897 pemilih.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Solo di 51 kelurahan telah selesai. KPU menetapkan DPS di Pilkada Solo sebanyak 401.897 pemilih.

Jumlah tersebut turun dibandingkan Data Pemilih Tetap (DPT) di pemilu presiden (pilpres) sebanyak 409.777 pemilih. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.000 tempat pemilihan.

“Terjadi penurunan jumlah pemilih dari pilpres ke pilkada sebanyak 7.880 pemilih. Penurunan pemilih itu sangat wajar karena pada saat pilpres mahasiswa luar daerah ikut terdata,” ujar Agus ditemui wartawan seusai rapat pleno, Rabu.

Agus mengatakan jumlah pemilih pemula dari hasil DPS sebanyak 9.926 pemilih. DPS pilkada ini belum final dan masih ada waktu sembilan hari atau sampai 9 September 2015 untuk memperbaikinya.

“Kami meminta kepada warga untuk berperan aktif mencari sumber informasi soal DPS. Warga yang merasa belum terdata segera melaporkan ke PPS atau ke PPL [pengawas pemilu lapangan],” ujar dia.

Menurut Agus, DPS pilkada akan dipublikasikan lewat website KPU Solo. Selain itu, DPS akan ditempel di tempat strategis di kelurahan hingga kecamatan.

Lebih lanjut, Agus mengaku DPS di Danukusuman, Serengan, sempat dipermasalahkan Panwaslu karena perbedaan hasil di tingkat kecamatan dengan kota.

“DPS Danukusuman dari rapat pleno di kecamatan sebanyak 39.509 pemilih. Data itu berubah setelah ada tambahan sebanyak tujuh pemilih sehingga menjadi 39.516 pemilih,” ujar Agus.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Solo, Asmuni, mengatakan perbedaan data itu jangan dianggap remeh oleh KPU. Panwaslu telah melakukan pengecekan, hasilnya tambahan sebanyak tujuh pemilih di Danukusuman itu ternyata pemilih pemula.

Panwaslu, kata Asmuni, juga menyoal adanya coklit susulan sebanyak 180 pemilih yang dilakukan PPS Gilingan, Banjarsari. “KPU melanggar aturan yang dibuat sendiri karena telah melakukan coklit ulang diluar jadwal yang telah ditentukan,” ujar Asmuni.

Asmuni menyarankan KPU mempublikasikan DPS di tingkat RW, kelurahan, dan kecamatan. Publikasi DPS itu sangat penting agar waktu sembilan hari dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki pemilih yang terlewati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya