SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pilkada Solo 2015 kini diramaikan dengan sosialisasi peserta melalui website dan medsos.

Solopos.com, SOLO — Dua pasangan yang telah mendaftar sebagai calon kepala daerah (cakada) Kota Solo gencar memanfaatkan akun media sosial (medsos) sebagai ajang sosialisasi diri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Solo 2015 itu diketahui telah me-launching website. Pasangan F.X. Hadi Rudyatmo-Purnomo yang diusung PDIP melaunching website www.pilkadasolo.com.

Sementara pasangan Anung Indro Susanto-M.Fajri yang diusung Koalisi Solo Bersama (KSB) meluncurkan website www.solobersama.com. Pasangan Anung-Fajri juga memiliki akun medsos melalui fanpage Anung Indro Susanto dan Twitter @MasAnungSolo.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo Sri Sumanta ketika ditemui , Minggu (2/8/2015), mengendus dua pasangan calon yang diusung PDIP dan KSB mulai “perang” di medsos.

“Kami memantau di akun media sosial seperti Facebook, BBM, website resmi, serta akun Twitter yang sudah ramai. Mereka saling melontarkan berita-berita tentang calon yang diusung,” kata dia.

Namun, Sri Sumanta mengaku kesulitan untuk menindak kampanye terselubung melalui akun jejaring sosial. Mengingat, lanjut dia, kampanye melalui akun medsos tidak diatur secara khusus dalam peraturan yang ada.

Dalam aturan UU Pilkada hanya mengatur kampanye melalui media cetak seperti surat kabar, majalah dan lain sebagainya. Selain itu melalui media elektronik seperti televisi dan radio.

“Untuk akun media sosial belum ada aturannya, jadi kami tidak bisa memberi sanksi,” kata dia.

Sri Sumanta mengatakan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan kedua pasangan calon lolos verifikasi untuk maju Pilkada. Dengan demikian kedua calon tersebut belum resmi maju pilkada.

Dia mengatakan Panwaslu masih menunggu penetapan calon hingga Senin (24/8/2015) mendatang. Baru selanjutnya, Panwaslu akan bertindak jika ada pelanggaran pilkada.

“Kalau sekarang kedua pasangan bebas sosialisasi. Karena memang mereka belum ditetapkan sebagai calon,” ucap dia.

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, dan Kampanye KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan hingga kini baik partai politik (parpol) maupun tim sukses masing-masing pasangan calon kepala daerah belum melaporkan akun medsos ke KPU.

Medsos yang dikelola tim kampanye calon wali kota dan calon wakil wali kota wajib didaftarkan ke KPU. Pendaftaran medsos ke KPU bertujuan agar KPU bisa memantau konten informasi yang disampaikan.

“Media sosial tim kampanye harus didaftarkan ke KPU. Sehingga bisa dikontrol dan kita pantau,” kata dia.

Dia menyebutkan akun media sosial yang didaftarkan meliputi semua hal baik website resmi, akun Twitter, Facebook, dan akun media sosial lainnya. Namun, hanya media sosial yang resmi dikelola tim kampanye yang perlu didaftarkan.

Keharusan pelaporan media sosial ke KPU ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada. Pelaporan itu maksimal dilakukan tiga hari setelah pasangan bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota ditetapkan sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota.

“Pemantauan kontennya di KPU. Tetapi kalau ada pelanggaran, yang memberikan rekomendasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya