SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih. (JIBI/Antara/Dok.)

Pilkada Solo 2015 masih diliputi persoalan soal data bermasalah di Jebres.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 311 kasus ditemukan saat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres Solo melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sementara (DPS) Kecamatan Jebres yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Panwascam Jebres, M. Muttaqin, mengatakan DPS yang ditetapkan KPU ada sebanyak 103.043 pemilih. Setelah dilakukan coklit, ada sebanyak 311 data bermasalah. Data tersebut meliputi ada pemilih ganda, pemilih yang meninggal dunia tetapi belum dicoret, pemilih pindah domisili, hingga pemilih fiktif.

Muttaqin menambahkan KPU juga tidak memasukkan sebanyak 124 orang yang sudah memenuhi persyaratan dalam DPS. “Kami juga menemuka dua pemilih yang sudah ditetapkan sebagai DPS beralamat di RT 00/RW 00, artinya pemilih ini fiktif,” kata dia di Sekretariat Panwascam Jebres, Jumat (11/9/2015).

Dia menduga jumlah kesalahan data bisa lebih banyak dibandingkan data tersebut. Hal ini karena Panwascam hanya diberi waktu sepekan untuk melakukan coklit data yang telah menjadi DPS.

Menurut Muttaqin, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan PPS yang ada di setiap kelurahan kurang profesional dalam melakukan pendataan. Seharusnya, jika pendataan dilakukan dengan benar dan cermat, kesalahan data tidak sebanyak ini.

Lebih lanjut, Panwascam juga menganggap KPU tidak serius dalam menyosialisasikan DPS kepada masyarakat. Hal ini karena KPU hanya memasang DPS di kantor kelurahan.

Panwascam Jebres mengusulakan KPU bisa memasang DPS di sejumlah titik keramaian yang ada di setiap kelurahan. Tujuannya, supaya warga bisa mengecek dan mengetahui keikutsertaannya dalam Pilkada.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jebres, Ema Zaki, menganggap wajar kesalahan yang dilakukan secara manual oleh petugas.

Ema menambahkan rekomendasi yang diberikan Panwascam mengenai kesalahan data di DPS akan segera ditindaklanjuti. PPK juga akan mengoreksi data yang telah masuk.

Mengenai sosialisasi DPS, kata Ema, setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan hanya mendapat tiga bundel DPS. Tiga bundel itu untuk ditempel di kantor kelurahan, arsip PPS, dan arsip PPDP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya