SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto (tiga dari kanan)-Muhammad Fajri (dua dari kanan), dan PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo (tiga dari kiri)-Achmad Purnomo (dua dari kiri), membawa poster sesuai no. urut hasil undian untuk maju pada Pilkada 2015 di Kantor KPU Kota Solo, Selasa (25/8/2015). Berdasarkan undian tersebut menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung KSB dengan no urut 1 serta dari PDI Perjuangan pada no urut 2. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo 2015 kini mengemuka terkait larangan pemasangan APK di kendaraan.

Solopos.com, SOLO — Larangan memasang alat peraga kampanye (APK) di kendaraan pribadi maupun angkutan umum disikapi berbeda oleh dua pasangan calon dalam Pilkada Solo 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasangan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo menyetujui aturan itu, sedangkan pasangan Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) menolaknya lantaran menilai tidak ada regulasi jelas.

Ketua tim pemenangan Rudy-Purnomo, Putut Gunawan, saat ditemui di Gedung DPRD, Jumat (28/8/2015), mengatakan sependapat dengan larangan branding kampanye di kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Menurut Putut, larangan memasang stiker atau sejenisnya di angkutan umum diatur jelas dalam Perwali No. 2/2009.

“Angkutan umum termasuk layanan publik dan dilarang ditempeli materi kampanye. Masa kami mau melanggar aturan yang dibuat kader kami sendiri [F.X. Hadi Rudyatmo saat menjabat kepala daerah],” ujarnya.

Putut menilai pemasangan APK di angkutan umum sama saja dengan menaruh APK di white area. Hal itu karena angkutan bergerak dinamis mengitari kota.

Dia juga setuju dengan larangan pemasangan APK di mobil pribadi. Menurut Putut ketentuan itu sudah disepakati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

“Substansinya baik karena mobil pribadi punya potensi untuk menginvasi ruang publik,” tutur dia.

Namun demikian, Putut memandang penegakan aturan tak semudah membalikkan telapak tangan. Putut mengakui ada sejumlah mobil pribadi yang sudah di-branding gambar Rudy-Purnomo. Padahal tim pemenangan tidak menyarankan hal tersebut.

“Memang harus ada semangat bersama untuk mengubah pilkada menjadi lebih baik. Jangan sampai demokrasi kita terus disinisi karena muncul pelanggaran di sana-sini,” kata dia.

Ketua tim pemenangan Afi, Sugeng Riyanto, menilai larangan branding kampanye di angkutan umum maupun kendaraan pribadi tidak mendasar. Menurutnya tidak ada sanksi hukum yang jelas karena Peraturan KPU (PKPU) tak mengatur hal tersebut.

“Saat pertemuan pasangan calon dengan KPU dan Panwaslu beberapa waktu lalu juga disepakati branding mobil tidak dilarang,” ujarnya.

Sugeng mengatakan larangan branding mobil semakin menekan peluang Afi untuk bersosialisasi.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, menyatakan branding mobil tidak dibolehkan mengacu PKPU No./7/2015. Agus berpedoman pada ketentuan pasangan dilarang membuat bahan kampanye selain yang diadakan KPU.

Adapun stiker besar untuk mem-branding kaca mobil tidak termasuk dalam sembilan item yang dibolehkan KPU. “Boleh menempel stiker di mobil tapi ukurannya disesuaikan PKPU [maksimal 10 cm kali 5 cm]. Tidak boleh lebih dari itu,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya