SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/DOk)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo tak memiliki pekerjaan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Solo 2015 pascapengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. Sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo pun otomatis ditiadakan karena tak memiliki peran dalam proses pilkada lewat DPRD.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Solo, Pata Hindra Aryanto, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (26/9/2014), mengungkapkan pihaknya tetap menunggu UU Pilkada itu diundangkan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat. Dia menyatakan tahapan pilkada Solo 2015 sudah dibuat dan disiapkan, namun KPU belum mencairkan anggaran pilkada yang dialokasi pada APBD Perubahan 2014 senilai Rp2,4 miliar.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Pengesahan RUU Pilkada itu otomatis berpengaruh pada pelaksanaan deokrasi di daerah. Secara kelembagaan, KPU berposisi tetap dan mandiri sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hanya PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan], PPS [Panitia Pemungutan Suara] itu yang hilang. Panwaslu pun juga tidak ada,” terang Pata.

Menurut dia, tugas KPU hanya menyelenggara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg). Dia berpendapat KPU hanya bertugas melakukan sosialisasi demokrasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. “Misalnya memberi pendidikan politik kepada para siswa dalam pemilihan ketua OSIS dan seterusnya,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, juga memilih menunggu proses hukum berikutnya pascapengesahan RUU Pilkada itu, yakni dengan mekanisme yudicial review (YR). Dia mendengar ada sejumlah lembaga yang akan mengajukan YR, seperti Perkumpulan Masyarakat Pemilu dan Demokrasi serta dari partai politik.

“Setahu saya ada tiga lembaga yang siap-siap melakukan YR ke Mahkamah Konstitusi [MK], di antaranya PDIP [Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]. Kemungkinan besar ada tambahan lembaga yang juga mengajukan YR. Sepanjang YR itu tidak dilakukan, maka Panwaslu otomatis ditiadakan karena keberadaan Panwaslu tidak efektif,” jelas dia.

Dia menerangkan dalam pilkada yang dilakukan di DPRD, Panwaslu tidak memiliki peran apa pun. Dia menambahkan proses pemilihan itu ada ditangan 45 wakil rakyat. “Efektivitas kampanye pun tak ada. Para calon hanya menyampaikan visi dan misi di hadapan para anggota DPRD selesai, tidak perlu kampanye,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya